Dugaan Bisnis PCR, Erick Thohir & Luhut Dilaporkan ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan Perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11/2021).
Laporan tersebut dibuat oleh Prima terkait dugaan adanya keterlibatan Erick dan Luhut Binsar dalam bisnis PCR melalui perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Advertisement
Wakil Ketua Prima Alif Kamal menyebut salah satu alasannya membuat laporan lantaran banyaknya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Erick dan Luhut Binsar berbisnis PCR.
"Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Alif usai ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Alif mengatakan adapun sejumlah bukti yang dibawa Prima ke KPK yakni berupa sejumlah pemberitaan awak media sebagai data awal untuk KPK mengusut dugaan bisnis PCR tersebut. Sekaligus, kata Alif, meminta KPK juga segera memanggil Luhut dan Erick untuk memberikan klarifikasi atas dugaan bisnis PCR.
Baca juga: Luhut Bisnis Tes PCR, Begini Penjelasan Jubir
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," ungkap Alif.
Ketika ditanya apakah Partai Prima memiliki bukti tambahan adanya dugaan keterlibatan Erick dan Luhut dalam bisnis PCR. Menurut Alif, biarkan lembaga antirasuah untuk mendalami itu.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami. Yang pasti bahwa banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut," ucap Ali.
Alif sebagai perwakilan Prima menyampaikan harapannya agar Tes PCR digratiskan oleh pemerintah. Alasan itu terkait dengan tak konsistennya pemerintah dalam menentukan harga Tes PCR sejak awal pandemi. Sehingga, publik pun menduga-duga adanya bisnis PCR.
"Ya, kalau PCR kemudian masih seperti ini ya digratisin aja sekalian oleh negara. Ngapain lagi. Kita bingung kan dari harga 2 juta, 1 juta, sampai hari ini 275 ribu. Ini selisihnya berapa, banyak banget loh. Dikalikan saja perjalanan per hari warga yang keluar kota ke mana naik pesawat. Bisnisnya luar biasa ini," imbuhnya.
Dugaan Terlibat Bisnis PCR
Sebelumnya, mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan sejumlah nama menteri yang disebut terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.
Melalui akun Facebook pribadinya, Edy menyebut sejumlah nama yakni, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir. Kedua menteri ini diduga terlibat dalam pendirian perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Edy menjabarkan, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.
Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.
Baca juga: UGM Berduka: Rombongan Fakultas Peternakan UGM Kecelakaan di Cipali, Dekan Meninggal Dunia
"Gunakan akal sehat. Seorang Menko Marives merangkap jabatan sebagai Koordinator PPKM. Dia pucuk pimpinan dalam hal kebijakan Covid-19 dan investasi. Lalu, seorang Menteri BUMN merangkap Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Kesehatannya bekas Wakil Menteri BUMN. Tapi, menteri itu ternyata terafiliasi (ada kaitannya) dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia," tulis Edy, seperti dikutip Suara.com yang telah mendapatkan izin untuk kepentingan pemberitaan.
Edy merinci, saham PT GSI dipegang oleh Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).
Yayasan Indika Untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid sebagai direktur utama.
Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement