Advertisement
Halangi Penyidikan Kasus Korupsi LPEI, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam.
"Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Selidiki Kemungkinan Dana Korupsi Alex Noerdin
Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus.
Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.
Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.
Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard.
Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi.
Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.
BACA JUGA : Kejagung Kebut Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri
"Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia.
Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.
Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement