Advertisement

Asyik Main HP, Petani Dirampok Pencari Burung

Abdul Jalil
Selasa, 02 November 2021 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Asyik Main HP, Petani Dirampok Pencari Burung Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, memberikan keterangan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayahnya, Selasa (2/11/2021). - JIBI/Solopos.com/Abdul Jalil

Advertisement

Harianjogja.com, MADIUN—Seorang pencari burung merampok petani di persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Perampok berinisial SS, 42,  itu memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.

Pria pencari burung yang merampok patani itu adalah warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Korban bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, mengatakan perampokan terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.

Saat sedang duduk dan bermain handphone (HP), kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban ngobrol. Saat korban sedang asyik bermain HP, pelaku kemudian mengambil sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.

Petugas kemudian menyelidiki kasus itu dan mengejar perampok itu. Polisi mendapatkan informasi kaau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, pelaku berkeliling ke sawah untuk mencari burung dan melihat korban membawa HP serta sepeda motor.

SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kami kembalikan ke korban,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement