Advertisement
Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat
Ilustrasi aggota polisi saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG - Sebanyak 13 anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat secara tidak hormat. Mereka terbukti bersalah dalam kasus tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, dari ke-13 anggota polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat dalam kasus lama yakni sejak 2005.
Advertisement
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (28/10/2021).
Dengan sanksi yang diberikan itu, dia menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum dan melakukan tindakan tidak terpuji.
Ketiga belas polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa polres, dua polisi dari Polres Lembata, dua polisi dari Polres Kupang Kota, satu polisi dari Polres Belu, dua polisi dari Polres Timor Tengah Utara dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement





