Advertisement
Jaksa Agung Punya Alasan Koruptor Layak Dihukum Mati. Apa Itu?
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bertindak tegas dengan menerapkan hukuman mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin kini tengah mengkaji penerapan hukuman mati bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi.
"Bapak Jaksa Agung sedang melakukan kajian terkait penerapan hukuman mati itu," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (28/10/2021).
ST Burhanuddin mengatakan bahwa dampak dari perkara tindak pidana korupsi dinilai sangat besar dan merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan seperti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang kini berdampak luas bagi masyarakat dan anggota TNI-Polri.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, begitu pun dengan kasus korupsi Asabri, di mana ada harapan besar prajurit untuk masa pensiun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
Sleman
| Rabu, 07 Januari 2026, 18:57 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Pelajar SMA TN Magelang
- Tendangan Kung Fu, Pemain Perseta Retak Tulang Rusuk
- Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Jadwal Lengkap Proliga 2026, 98 Laga dan Grand Final di Jogja
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Fenomena Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Masih Misterius
Advertisement
Advertisement




