Advertisement
Jokowi Desak Menpora dan LADI Cari Jalan Keluar atas Sanksi WADA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Keduanya diminta memaparkan situasi terkini serta tindak lanjut dan solusi di dalam rapat sidang kabinet terbatas bersama dengan pihak LADI.
Badan Anti Doping Dunia (WADA) memberikan sanksi terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang membuat bendera Merah Putih tidak bisa berkibar di berbagai event olahraga, kecuali Olimpiade.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Ketua LADI [bersama Menpora] telah menghadap ke Istana untuk menyampaikan paparan dan tindak lanjut mengenai permasalahan Banned WADA dalam sidang terbatas kabinet,” dalam keterangan tertulis LADI, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan Presiden dalam pembukaanya menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk Indonesia merupakan peristiwa besar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya segera.
“Sambutan Presiden disusul dengan paparan Ketua LADI mengenai situasi terkini, kronologis kejadian disertai bukti-bukti korespondensi antara LADI dengan WADA, pending matters yang ada, dan tindak lanjut penyelesaian.”
Presiden disebutkan akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan LADI tempuh untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Zainudin Amali enggan memberikan komentar kepada wartawan dan segera meninggalkan lingkungan Istana.
Indonesia bersama Korea Utara dan Thailand sebelumnya dijatuhi sanksi sehingga tidak bisa mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade.
Sanksi WADA terhadap LADI membuat Hendra Setiawan dan kawan-kawan terpaksa menaiki podium juara dengan hanya mengibarkan bendera berlogo PBSI. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
Advertisement
Advertisement