Advertisement

Jokowi Desak Menpora dan LADI Cari Jalan Keluar atas Sanksi WADA

Akbar Evandio
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:57 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Desak Menpora dan LADI Cari Jalan Keluar atas Sanksi WADA Menteri Pemuda dan Olah Raga Zainudin Amali. - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Musthofa Fauzi dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Keduanya diminta memaparkan situasi terkini serta tindak lanjut dan solusi di dalam rapat sidang kabinet terbatas bersama dengan pihak LADI.

Badan Anti Doping Dunia (WADA) memberikan sanksi terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang membuat bendera Merah Putih tidak bisa berkibar di berbagai event olahraga, kecuali Olimpiade.

Advertisement

“Ketua LADI [bersama Menpora] telah menghadap ke Istana untuk menyampaikan paparan dan tindak lanjut mengenai permasalahan Banned WADA dalam sidang terbatas kabinet,” dalam keterangan tertulis LADI, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan Presiden dalam pembukaanya menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk Indonesia merupakan peristiwa besar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya segera.

“Sambutan Presiden disusul dengan paparan Ketua LADI mengenai situasi terkini, kronologis kejadian disertai bukti-bukti korespondensi antara LADI dengan WADA, pending matters yang ada, dan tindak lanjut penyelesaian.”

Presiden disebutkan akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan LADI tempuh untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Zainudin Amali enggan memberikan komentar kepada wartawan dan segera meninggalkan lingkungan Istana.

Indonesia bersama Korea Utara dan Thailand sebelumnya dijatuhi sanksi sehingga tidak bisa mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade.

Sanksi WADA terhadap LADI membuat Hendra Setiawan dan kawan-kawan terpaksa menaiki podium juara dengan hanya mengibarkan bendera berlogo PBSI. Kendati demikian, mereka masih diperbolehkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret

Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret

Jogja
| Minggu, 22 Maret 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement