Advertisement
Begini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO - Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjol ilegal.
Advertisement
Sejak 2018, sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir. Otoritas juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Adapun, sampai saat ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin mencapai 106 entitas.
Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021), ada dua langkah untuk mengenali pinjol legal dan ilegal.
Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kedua, hubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso baru-baru ini mengatakan pihaknya bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut.
Dia menuturkan pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Objek Wisata Bantul Resmi Buka, Retribusi Mulai Dipungut
Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal, di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.
Wimboh mengatakan aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Banjir Rendam Rel, KA Siliwangi Rute Cianjur-Sukabumi Dihentikan
- Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
- TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
Advertisement
Advertisement







