Advertisement
Kejagung Kembalikan Berkas Muhammad Kece ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Muhammad Kosasi alias Muhammad Kece ke penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan alasan berkas perkara tersangka Muhammad Kece itu dikembalikan karena masih belum lengkap baik secara formil maupun materil.
Advertisement
"Berkasnya sudah dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Leonard, tim jaksa peneliti juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Pengembalian disertai dengan petunjuk dari tim jaksa peneliti," katanya.
Leo menyebut, tersangka Muhammad Kece di dalam berkas perkara disangka melanggar pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi pasal tersebut yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Muhammad Kece yang kini menjadi penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri sesuai pasal yang disangkakan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement