Advertisement
Kejagung Kembalikan Berkas Muhammad Kece ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Muhammad Kosasi alias Muhammad Kece ke penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan alasan berkas perkara tersangka Muhammad Kece itu dikembalikan karena masih belum lengkap baik secara formil maupun materil.
Advertisement
"Berkasnya sudah dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Leonard, tim jaksa peneliti juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Pengembalian disertai dengan petunjuk dari tim jaksa peneliti," katanya.
Leo menyebut, tersangka Muhammad Kece di dalam berkas perkara disangka melanggar pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi pasal tersebut yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Muhammad Kece yang kini menjadi penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri sesuai pasal yang disangkakan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Ariel NOAH Menerima Peran Karakter Dilan di Film Terbaru
- Turki Berencana Dirikan Pusat Studi Kebudayaan di Jogja
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
- Ndarboy Genk Ramaikan Gelar Karya Guru Seni Budaya Seluruh Indonesia
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement




