Advertisement
Dipecat KPK, Penyidik Senior Novel Baswedan Jadi Youtuber
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Novel Baswedan menjadi salah satu pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi Youtuber pasca-dipecat pada 30 September 2021.
Advertisement
Novel mulai aktif menjadi Youtuber sejak Kamis (14/10/2021). Dalam kanal Youtube miliknya, dia mengaku ingin berbagi banyak hal terutama terkait antikorupsi.
"Dengan channel ini tentunya saya ingin berbagi tentang banyak hal terutama hal yang berhubungan dengan masalah antikorupsi," kata Novel dalam akun Youtube Novel Baswedan, Jumat (15/10/2021).
Novel juga akan menceritakan pengalamannya di akun Youtube itu. Utamanya, lanjut Novel, dia akan banyak bercerita soal isu antikorupsi.
"Isu antikorupsi isu yang sangat penting karena ketika kita bicara kemajuan negara, bicara segala permasalahan, hampir selalu ada terkait dengan masalah korupsi di sana," kata Novel.
BACA JUGA: Anak Mensos Risma Sebut Ibunya Memang Tukang Marah
Novel memilih Youtube guna melanjutkan perjuangan pemberantasan korupsi lantaran mudah diakses. Apalagi, ucap Novel, Youtube dapat dinikmati banyak orang dengan mudah dan gratis.
"Saya ingin ada suatu upaya yang lebih luas, lebih masif terkait dengan dukungan dan perhatian terkait masalah antikorupsi," ucap Novel.
Dia mengatakan, akan serius dalam penggarapan konten-konten di kanal Youtube milikinya. Pasalnya, dirinya memiliki banyak waktu untuk membuat konten antikorupsi karena sudah tidak bekerja di KPK lagi.
"Kesempatan saya yang sudah tidak di KPK ini yang membuat saya lebihi bebas dan tidak terikat dengan aturan etik di KPK, sehingga saya bisa berbicara dalam forum yang lebih bebas. Semoga itu semua bisa membawa kemanfaatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement







