Advertisement
Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi WNA di PeduliLindungi
Sprinter Lalu Muhammad Zohri menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 seusai menerima suntikan pertama vaksin di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021)./Antara - Shofi Ayudiana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk WNI maupun WNA pemegang kartu vaksinasi non-Indonesia atau luar negeri. Adapun, untuk memverifikasinya ada lima tahap.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut lima tahap memverifikasi kartu vaksinasi non-Indonesia.
Advertisement
Pertama, yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu vaksinasi non-Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.
Kedua, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Ketiga, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
Keempat, setelah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
Kelima, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.
Kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kemenkes terus melakukan perbaikan dan pengembangan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas.
Apabila dalam proses pendaftaran kartu vaksinasi non-Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
- Houthi Serang Israel, Harga BBM RI Terancam Naik
- Selat Hormuz Berpotensi Dibuka, Harga BBM Bisa Turun?
Advertisement
Advertisement







