Advertisement

Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi WNA di PeduliLindungi

Nancy Junita
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:17 WIB
Sunartono
Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi WNA di PeduliLindungi Sprinter Lalu Muhammad Zohri menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 seusai menerima suntikan pertama vaksin di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021)./Antara - Shofi Ayudiana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk WNI maupun WNA pemegang kartu vaksinasi non-Indonesia atau luar negeri. Adapun, untuk memverifikasinya ada lima tahap.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut lima tahap memverifikasi kartu vaksinasi non-Indonesia.

Advertisement

Pertama, yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu vaksinasi non-Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.

Kedua, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Ketiga, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

Keempat, setelah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

Kelima, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kemenkes terus melakukan perbaikan dan pengembangan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas.

Apabila dalam proses pendaftaran kartu vaksinasi non-Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement