Advertisement
Pintu Internasional Dibuka Untuk Pariwisata, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah memang perlu membuka kembali pintu internasional untuk kebutuhan pariwisata.
Peneliti dari Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Andree Surianta menjelaskan langkah tersebut layak dilakukan, karena Bali dan Kepulauan Riau telah memiliki coverage vaksinasi yang lumayan tinggi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Selain itu, negara-negara lain pun sudah mulai mencoba membuka international tourism sehingga Indonesia memiliki sejumlah contoh kasus yang dapat menjadi rujukan dalam melakukan antisipasi ke depan.
“Asal prosedurnya dijalankan dengan konsisten seharusnya keadaan bisa terjaga dengan baik. Jadi karantina mesti benar-benar dilakukan dan hasil negatif RT-PCR saat masuk dan keluar karantina juga sangat perlu ditegakkan. Jangan sampai ada yang bocor atau lolos karantina atau tidak dites saat keluar karantina,” tuturnya, Kamis (13/10/2021).
Sekadar informasi, Pemerintah menetapkan pintu masuk internasional untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata hanya di Bali dan Kepulauan Riau, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut terungkap dalam beleid anyar yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 berupa SE No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, Andree melanjutkan untuk pelaku perjalanan, maka diharapkan hanya wisatawan yang sudah divaksin -paling tidak sekali- yang boleh datang ke Indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan vaksin sehingga perlu dijaga stoknya.
“Kalau wisatawan asing memang bisa divaksin di Indonesia, mereka dapat vaksin yang mana? Kalau bisa tentu jangan mengambil jatah masyarakat Indonesia,” katanya.
Dia juga menyarankan, sebaiknya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian di 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk meminta izin akses ke sistem pencatatan vaksinasia, sekedar untuk mengecek status vaksinasi pelancong dari negara bersangkutan.
“Hal terakhir yang perlu diingat bahwa kebijakan ini harus fleksibel. Jika ternyata terjadi lonjakan kasus, maka pemerintah tidak boleh ragu menutup pintu lagi sampai keadaan aman. Kapasitas testing-dan-tracing di Bali dan Kepri pun harus sangat ditingkatkan supaya kalau ada kasus bari cepat ditemukan dan segera diisolasi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement

BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement

Ingin Melancong Sendirian? Ini Daftar 15 Negara yang Aman bagi Solo Traveler Perempuan
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Siapa Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Metro Jaya
- Catat! Ini Cara Menulis Angka Romawi yang Benar
- Transaksi Tol Tanpa Sentuh Mulai Diujicobakan
- Daftar Lengkap Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
- 20 Kelompok Seni Tradisional Ramaikan Kirab Cap Go Meh di Kota Magelang
- Awas Penipuan! Kartu Prakerja Hanya Miliki 6 Mitra Pembayaran
Advertisement
Advertisement