Advertisement

Kini Jualan Nasi Goreng, Kiprah Eks Pegawai KPK Tigor Bukan Kaleng-kaleng

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Kini Jualan Nasi Goreng, Kiprah Eks Pegawai KPK Tigor Bukan Kaleng-kaleng Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri duel memasak nasi goreng dengan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Juliandi Tigor Simanjuntak. - Twitter @paijodirajo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beralih profesi pasca-dipecat pada 30 September 2021 lalu. Salah satunya adalah eks fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, berdagang nasi goreng di daerah rumahnya, pasca-dipecat dari lembaga antirasuah. Juliandi merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Advertisement

Tigor merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Dia berada dalam satu divisi dengan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

Tigor biasa menghadapi praperadilan melawan koruptor yang tak terima dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Tigor juga mendapat sertifikat setelah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, Amerika Serikat.

Atasan langsung Tigor semasa di KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, Tigor adalah sosok pegawai yang sangat dia andalkan saat sama-sama bekerja di lembaga antirasuah selama 13 tahun.

"Hampir 13 tahun saya sangat mengandalkan dia, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan yang kritikal ya," kata Rasamala kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, dikutip Selasa (12/10/2021).

Mala, sapaan karib Rasamala juga bercerita bahwa Tigor ikut andil dalam membuat kajian yang akhirnya menjadi regulasi tata cara pemindaan korporasi.

BACA JUGA: Wanda Hamidah Mengaku Ditipu Asuransi Prudential, Para Rekan Artis Beri Dukungan

Kajian tersebut kini tertuang dalam Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

"Bahwa sekarang KPK malah menyingkirkan dia (Tigor) itu jadi pertanyaan buat saya. Dia itu beasiswa dari KPK S2-nya, dia pernah dikirim ke berbagai negara untuk belajar ke Belanda juga ke US juga untuk belajar," kata dia.

Namun, Tigor tetap dipecat oleh Firli Bahuri lantaran tak lolos TWK. Kini dia banting stir dan beralih profesi jadi penjual nasi goreng. Biasanya harus menghadapi praperadilan, kini Tigor bakal menghadapi pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement