Advertisement
KPK Kembali Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Ini adalah kali pertama Azis diperiksa seusai berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah. Azis terjerat dalam perkara korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. "Benar, hari ini (11/10/2021) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Advertisement
BACA JUGA : KPK Panggil 3 Saksi Kasus Azis Syamsuddin
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Azis. Namun belakangan, KPK sempat menggali soal aliran dana di kasus ini. "Perkembangannya nanti disampaikan lebuh lanjut," ucap Ali.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam perkara ini, Azis awalnya mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Stepanus Robin pun meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Stepanus Robin diduga berkali-kali menemui Azis. Dalam pertemuan-pertemuan itu Azis memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.
BACA JUGA : Disinggung "Orang Dalam" KPK Bekingan Azis Syamsuddin
Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Timnas Hoki Indonesia Naik ke Peringkat 2 Usai Tumbangkan Kazakhstan
- NGUDARASA: Timor Leste, Nasibmu Kini
Advertisement
Advertisement







