Advertisement
UMKM dengan Peredaran Bruto di Bawah Rp500 juta Bebas Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Negara tidak mengenakan pajak penghasilan atau PPh pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Ketentuan itu berdasarkan peraturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam. Kemarin, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement
Menurutnya, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, UMKM dengan peredaran bruto per tahun di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh.
"Selama ini UMKM tidak ada batas tadi [PTKP], sehingga jika peredaran bruto Rp100 juta dia kena PPh final 0,5 persen. Kini, UMKM berlaku sampai Rp500 juta tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM. Diharapkan ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang.
"Banyak yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta, tidak kena lagi [PPh] 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia menilai bahwa reformasi perpajakan, di antaranya dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5 persen.
"Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement