Advertisement
Sri Mulyani: UU Perpajakan Tambah Penerimaan Rp139 Triliun di 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan pendapatan perpajakan 2022 akan bertambah sekitar Rp139 triliun seiring berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam. Kemarin, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Sri Mulyani menjelaskan bahwa berlakunya UU HPP sebagai bagian dari reformasi pajak dapat meningkatkan penerimaan perpajakan. Potensi itu mulai terlihat pada 2022 karena sejumlah poin aturan UU HPP mulai berlaku pada tahun depan.
Misalnya, pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 akan terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang belum menyampaikan aset miliknya dalam laporan SPT 2020. Lalu, ketentuan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak karbon akan berlaku mulai 1 April 2022.
Tanpa berlakunya UU baru tersebut, Sri Mulyani memperkirakan penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44 persen. Namun, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan dan rasio pajak akan meningkat.
"Pada 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan, dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22 persen dari PDB dan seterusnya," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.
Dia memperkirakan bahwa pada 2022, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.649 triliun. Lalu, pada 2023, diperkirakan penerimaan mencapai Rp1.811,1 triliun dengan rasio 9,29 persen.
Sri Mulyani menilai bahwa tren itu dapat terus berlanjut hingga 2025, dengan proyeksi penerimaan Rp2.329,1 triliun dan rasio pajak 10,12 persen. Tanpa adanya reformasi perpajakan, dia memperkirakan bahwa tax ratio akan mandek di kisaran 8,4 persen–8,6 persen.
BACA JUGA : Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM
"Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu," ujarnya.
Sri Mulyani pun menilai bahwa reformasi perpajakan, di antaranya dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Pemkab Bantul Distribusikan Alat dan Mesin Tani untuk Tingkatkan Produksi Pangan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement