Advertisement
Polri Siap Proses Laporan Rasisme terhadap Natalius Pigai
Mantan Komnas HAM Natalius Pigai. - Suara.com/Umay Saleh\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai atas dugaan rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.
Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Menurut Rusdi, laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.
Baca juga: Cuitan Pigai Serang Jokowi, Ini Pembelaan Gibran
"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.
Apabila dari hasil penyelidikan tersebut kalau didapati ada perbuatan tindak pidana, kata Rusdi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.
"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.
Meski demikian, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.
"Belum [pemeriksaan] nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi.
Berawal dari Cuitan
Pigai melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai1 pada hari Sabtu (2/10/2021) menulis kata-kata diduga rasis, yang berbunyi: "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan."
Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan selaku pelapor menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA.
Sementara itu, pengacara Pigai, Marthen Goo, menyatakan cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
Advertisement
Advertisement



