Kapolri Buka Suara Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Tifa
Kapolri jelaskan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa, kini jadi kewenangan Kejaksaan.
Tangkapan layar suasana sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (5/10/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Saldi Isra mengatakan bahwa pemilu di Indonesia rumit karena melibatkan terlalu banyak pihak di dalam prosesnya.
"Pemilu kita yang ruwet dan rumit itu terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada yang menyelesaikan tahapan administrasi, etik, hingga sengketa hasil," kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (5/10/2021).
Pernyataan tersebut menanggapi keterangan kuasa hukum Presiden, Wahyu Chandra Purwo Negoro, yang memaparkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan pemilu.
Lembaga ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengawasi sikap dan perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam pelaksanaannya, DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP untuk mengawasi penerapan kode etik internal anggota DKPP sehingga menjamin integritas dan kemandirian masing-masing individu lembaga DKPP.
"KPU, Bawaslu, dan DKPP \'kan lahir dari pemaknaan atau tafsir konstitusi yang ada dalam Pasal 22E (ayat 5 UUD NRI Tahun 1945, red.). Sudah ada atau enggak diskusi yang mendalam di internal pemerintah, tentang bagaimana sih desain sistem kepemiluan kita dan desain penyelenggaraan ini ke depan?" ucap Saldi.
BACA JUGA: Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Saldi, merupakan akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi.
Hasil dari tafsir pasal tersebut yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum.
"Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya. Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red.)," kata Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapolri jelaskan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa, kini jadi kewenangan Kejaksaan.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,8 miliar untuk rehabilitasi 615 RTLH pada 2026. Program dimulai Juli dan menjangkau seluruh kapanewon.
Gojek Luncurkan Jalan Jajan Gojek Yogyakarta untuk Permudah Wisatawan Jelajahi Destinasi dan Kuliner di Jogja
FSPMI Jatim menyebut dua pabrik komponen otomotif tidak tutup total meski relokasi ke Vietnam. Namun, sekitar 5.000 buruh berpotensi terdampak PHK.
umah Sakit (RS) JIH Yogyakarta berkolaborasi dengan SJD Barcelona Children's Hospital menggelar JIH Medical Elevation 2026 di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selas
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.