Advertisement
Tertangkap, Pelaku Pelemparan KA di Jebres Solo Ternyata Seorang Remaja 14 Tahun
Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pelaku pelemparan kereta api di Jebres, Solo berhasil ditangkap. Pelakunya adalah seorang remaja berusia 14 tahun ditangka, dan kekinian sudah diserahkan ke polisi.
Ia ketahuan melempari KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug, Jebres, Solo, Minggu (3/10/2021). Saat ini, remaja tersebut sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
Manajer Humas PT KAI Daop VI Jogja, Supriyanto, melalui keterangan tertulis, Minggu, mengungkapkan sepanjang 2021 telah terjadi empat kali kasus KA dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kejadian terakhir pada hari ini [Minggu] pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan ” ujar Supriyanto.
Baca juga: Begini Modus Mafia Tambang & Perusak Hutan Cuci Duit Hasil Kejahatan
Supriyanto menegaskan melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bab VII KUHP mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1 tertulis “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Ancaman Hukuman
Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat (2) dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Terima Banyak Aduan Soal Pelanggaran PTM Terbatas
Larangan melempari kereta api juga diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Supriyanto mengimbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA untuk melapor ke petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke TNI-Polri terdekat.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Polsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Pelemparan kereta api (KA) Bangunkarta itu terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug (antara Stasiun Palur-Stasiun Solo Jebres).
Keadilan restoratif diutamakan mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. Pelaku dinilai tidak paham bahwa keisengannya bisa membahayakan pengguna jasa kereta api.
Suharmono mengatakan telah memanggil orang tua remaja beserta dan pihak terkait untuk mediasi. Ia mengatakan kepolisian mengambil jalur restorative justice mengingat kasus itu lebih ke kenakalan remaja.
Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
“Pelaku tidak tahu kegiatannya itu membahayakan. Tadi sudah kami mediasi dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali [perbuatan yang sama],” ujarnya, Minggu (3/10/2021) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement




