Advertisement
Begini Modus Mafia Tambang & Perusak Hutan Cuci Duit Hasil Kejahatan
Tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menimbulkan korban sebanyak 11 penambang tewas tertimbun longsoran tanah. bisnis/dinda wulandari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Financial Action Task Force (FATF) mengungkap praktik para mafia tambang dan pelaku perusakan lingkungan dalam mencuci uang hasil kejahatan mereka.
Dalam kajian yang berjudul "Money Laundering From Enviromental Crime", lembaga anti pencucian uang global itu menyebut kejahatan sektor lingkungan telah menghasilkan pendapatan sebanyak US$110 sampai dengan US$281 miliar atau ebih dari Rp4.000 triliun kurs Rp14.271,9 per dolar Amerika Serikat, setiap tahunnya.
Advertisement
Menariknya, studi FATF menegaskan bahwa pelaku kejahatan lingkungan sering mengandalkan sektor padat uang (sering dikaitkan ke sektor ekspor) dan penipuan berbasis perdagangan untuk mencuci hasil dari kejahatan lingkungan.
Dalam kasus pembalakan liar dan penambangan liar, misalnya, sejumlah negara telah mengidentifikasi ketergantungan para pelaku kejahatan dengan perusahaan cangkang di negara suaka pajak.
Modus transaksinya biasanya melibatkan pihak ketiga dan perantara (pengacara) untuk menyembunyikan pembayaran dan pencucian keuntungan.
FATF juga mengendus adanya peran pusat keuangan regional yang terletak di seluruh wilayah dunia. Mereka memainkan peran penting dalam menyediakan dana dan mencuci hasil uang dari hasil kejahatan tersebut.
"Mereka juga dapat bertindak sebagai perantara perdagangan untuk memfasilitasi kedatangan, terutama untuk barang tambang," tukasnya.
Adapun dalam konteks Indonesia, Bisnis telah mengungkap bahwa praktik ekonomi ilegal, termasuk kejahatan lingkungan, telah menekan kinerja perekonomian Indonesia. BPS menyebut bahwa besaran shadow economy di Indonesia berada di kisaran 8 persen sampai 10 persen dari produk domestik bruto.
Sementara PPATK menganggap angka BPS itu sangat konservatif, karena jika mengacu ke kejian sejumlah lembaga internasional, nilai atau besaran ekonomi ilegal mencapai 30 persen sampai 40 persen dari PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
Advertisement
Advertisement




