Advertisement

4 Kasus Pelemparan Kereta Api Terjadi di DAOP Jogja Sepanjang 2021

Newswire
Senin, 04 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
4 Kasus Pelemparan Kereta Api Terjadi di DAOP Jogja Sepanjang 2021 Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak empat kasus pelemparan kereta api yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terjadi sepanjang 2021 di wilayah PT KAI Daerah Operasi 6 Jogja.

“Hingga 3 Oktober, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan ke kereta api. Terakhir, terjadi hari ini ke KA Bangunkarta yang terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja Supriyanto, Minggu (3/10/2021).

Advertisement

Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku pelemparan yaitu anak berusia 14 tahun dan saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.

Supriyanto mengatakan, pelaku pelemparan kereta api kerap menyampaikan alasan hanya berbuat iseng.

Baca juga: Ini Startup Paling Banyak Dapat Pendanaan pada 2021

"Namun, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Bahkan ada ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelemparan," ujarnya.

Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Terima Banyak Aduan Soal Pelanggaran PTM Terbatas

Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.

Dari empat kasus pelemparan yang terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Jogja, tidak ada korban jiwa.

Namun demikian, lanjut dia, jika aksi pelemparan tersebut tetap dibiarkan maka tidak mungkin suatu saat bisa menimbulkan korban seperti kasus masinis yang mengalami kebutaan akibat aksi pelemparan kereta api.

"Sejauh ini, kerusakan yang terjadi adalah pada kaca kereta yang pecah dan total kerugian material masih dihitung," ungkap dia.

Masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan tersebut diminta segera melapor ke petugas atau ke stasiun terdekat dan bisa juga langsung melapor ke kepolisian atau TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement