Advertisement
Masyarakat Diminta Selektif Memilih Pinjol, Pastikan Terdaftar di OJK!

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Jumlah platform peminjaman uang secara digital atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) saat ini bermunculan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjol dan memastikan platform tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persoalan pinjol ini dibahas dalam rangkaian webinar Jateng Digital Conference (JDC) 2021 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Jawa Tengah dengan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi, Rabu (29/9/2021). Direktur Utama Platform Rupiah Cepat selaku narasumber dalam webinar itu mengatakan saat ini masyarakat sebenarnya cukup dimudahkan dengan adanya platform Pinjol karena tak memerlukan agunan untuk meminjam uang. Rata-rata platform cukup mensyaratkan foto diri dan KTP,
Advertisement
“Masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu platform yang dipilih sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan. Memang perlu edukasi yang lebih terkait pinjaman online ini,” katanya dalam Webinar bertajuk Transaksi Cerdas di Era Digital.
Pada awal 2021 terdapat 177 platform pinjol yang terdaftar OJK,namun pada September 2021 berkurang menjadi 105 platform karena banyak yang belum berizin. Saat ini masih terdapat ratusan pinjol ilegal. Berdasarkan data Kominfo sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada sekitar 447 kasus pinjol illegal yang di laporkan, sehingga jika diakumulasikan bisa mencapau ribuan. Setiap platform legal wajib memiliki ISO 27001 tentang keamanan sistem informasi. Platformnya juga merupakan member Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjol untuk melakukan transaksi peminjaman uang secara digital. Harus dipastikan lebih dahulu bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK sehingga secara hukum dipastikan legal.
“Sebelum melakukan pinjaman online pastikan meminjam di platform minimal yang telah terdaftar dan lebih baik lagi jika telah berizin serta diawasi oleh OJK. Kalau Rupiah Cepat resmi berizin OJK di 2019. Sudah didownload 10 juta orang, sementara jumlah user saat ini mencapai 3,5 juta orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement