Advertisement

Masyarakat Diminta Selektif Memilih Pinjol, Pastikan Terdaftar di OJK!

Newswire
Kamis, 30 September 2021 - 23:07 WIB
Sunartono
Masyarakat Diminta Selektif Memilih Pinjol, Pastikan Terdaftar di OJK! Webinar bertajuk Transaksi Cerdas di Era Digital. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Jumlah platform peminjaman uang secara digital atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) saat ini bermunculan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjol dan memastikan platform tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persoalan pinjol ini dibahas dalam rangkaian webinar Jateng Digital Conference (JDC) 2021 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Jawa Tengah dengan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi, Rabu (29/9/2021). Direktur Utama Platform Rupiah Cepat selaku narasumber dalam webinar itu mengatakan saat ini masyarakat sebenarnya cukup dimudahkan dengan adanya platform Pinjol karena tak memerlukan agunan untuk meminjam uang. Rata-rata platform cukup mensyaratkan foto diri dan KTP,

Advertisement

Masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu platform yang dipilih sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan. Memang perlu edukasi yang lebih terkait pinjaman online ini,” katanya dalam Webinar bertajuk Transaksi Cerdas di Era Digital.

Pada awal 2021 terdapat 177 platform pinjol yang terdaftar OJK,namun pada September 2021 berkurang menjadi 105 platform karena banyak yang belum berizin. Saat ini masih terdapat ratusan pinjol ilegal. Berdasarkan data Kominfo sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada sekitar 447 kasus pinjol illegal yang di laporkan, sehingga jika diakumulasikan bisa mencapau ribuan. Setiap platform legal wajib memiliki ISO 27001 tentang keamanan sistem informasi. Platformnya juga merupakan member Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjol untuk melakukan transaksi peminjaman uang secara digital. Harus dipastikan lebih dahulu bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK sehingga secara hukum dipastikan legal.

Sebelum melakukan pinjaman online pastikan meminjam di platform minimal yang telah terdaftar dan lebih baik lagi jika telah berizin serta diawasi oleh OJK. Kalau Rupiah Cepat resmi berizin OJK di 2019. Sudah didownload 10 juta orang, sementara jumlah user saat ini mencapai 3,5 juta orang,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement