Advertisement
Sri Mulyani Beberkan Poin Penting dalam RUU Perpajakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Advertisement
BACA JUGA : Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja Tidak
Menurut Sri, RUU tersebut hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan APBN bekerja keras, di mana pendapatan negara mengalami kontraksi yang sangat dalam, sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” katanya dalam siaran pers, Kamis (30/9/2021).
Sri mengatakan RUU HPP juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Di samping itu, RUU tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Pemerintah meyakini RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure [MAP], pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Perluasan basis pajak, imbuhnya, merupakan faktor kunci dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Selanjutnya, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement