Advertisement
Sri Mulyani Beberkan Poin Penting dalam RUU Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) disaksikan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Advertisement
BACA JUGA : Terdampak Pandemi, Penerimaan Pajak di Jogja Tidak
Menurut Sri, RUU tersebut hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan APBN bekerja keras, di mana pendapatan negara mengalami kontraksi yang sangat dalam, sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” katanya dalam siaran pers, Kamis (30/9/2021).
Sri mengatakan RUU HPP juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Di samping itu, RUU tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Pemerintah meyakini RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure [MAP], pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Perluasan basis pajak, imbuhnya, merupakan faktor kunci dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Selanjutnya, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 20 November 2025
- Proses Sebulan, Jembatan Pandansimo Kini Bernama Kabanaran
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 20 November 2025
- Kondisi Kritis, Jembatan Kleringan Akan Direkonstruksi 2026
- Pemeriksaan CJH Gunungkidul Tuntas, Pelunasan Haji Menunggu
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 20 November 2025
- Meta Rombak Facebook Marketplace dengan Fitur Kolaboratif Baru
Advertisement
Advertisement





