Advertisement

Promo Desember

Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh

Newswire
Rabu, 29 September 2021 - 23:47 WIB
Nina Atmasari
Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh Penyandang disabilitas mendapatkan vaksin Covid-19. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar baik untuk penyintas Covid-19. Para penyintas COVID-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal setelah satu bulan sembuh.

"Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Advertisement

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.

Baca juga: Bupati Magelang Dorong Capaian Vaksin 70 Persen Agar PPKM Turun ke Level I

Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 23 Desember 2024

Jogja
| Senin, 23 Desember 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement