Advertisement
Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar baik untuk penyintas Covid-19. Para penyintas COVID-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal setelah satu bulan sembuh.
"Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Advertisement
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.
Baca juga: Bupati Magelang Dorong Capaian Vaksin 70 Persen Agar PPKM Turun ke Level I
Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement
Advertisement