Advertisement
Pengacara Haris Azhar Sebut Pemerintah Antikritik
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Asfinawati, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida, mengkritik sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang memidanakan kedua aktivis tersebut.
Asfinawati menjelaskan pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulida dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti kritik dan anti demokrasi.
Advertisement
Bahkan, menurut Asfinawati, sikap Luhut tersebut terkesan bahwa setiap gerak-gerik rakyat tengah diawasi oleh Pemerintah.
"Kan seharusnya yang mengawasi Pemerintah itu adalah masyarakat. Kalau ini kan terbalik. Malah kami yang diawasi Pemerintah. Sikap Pemerintah yang mengawasi dan somasi rakyatnya itu adalah otoriter namanya," tuturnya, Senin (27/9).
Di samping itu, Asfinawati berpandangan bahwa kedua kliennya itu berbicara dalam kapasitas sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokataru dan KontraS, bukan pernyataan pribadi.
"Ini ranah pejabat publik. Fatia bertindak sebagai ketua KontraS dan dia tidak bisa diindividualisasi. Ini adalah mandat organisasi. Ada hak setiap orang untuk berbicara untuk urusan pemerintahan," kata Asfinawati.
Sebelumnya Luhut Pandjaitan melaporkan dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis itu dilaporkan atas dugaan pencemaran baik.
Kendati demikian, Luhut sempat memberikan kesempatan keduanya untuk meminta maaf melalui dua somasi yang dilayangkannya. Namun karena tuntutan tak dipenuhi, Luhut mengambil jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
Advertisement
Advertisement








