Advertisement
Pengacara Haris Azhar Sebut Pemerintah Antikritik
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Asfinawati, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida, mengkritik sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang memidanakan kedua aktivis tersebut.
Asfinawati menjelaskan pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulida dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti kritik dan anti demokrasi.
Advertisement
Bahkan, menurut Asfinawati, sikap Luhut tersebut terkesan bahwa setiap gerak-gerik rakyat tengah diawasi oleh Pemerintah.
"Kan seharusnya yang mengawasi Pemerintah itu adalah masyarakat. Kalau ini kan terbalik. Malah kami yang diawasi Pemerintah. Sikap Pemerintah yang mengawasi dan somasi rakyatnya itu adalah otoriter namanya," tuturnya, Senin (27/9).
Di samping itu, Asfinawati berpandangan bahwa kedua kliennya itu berbicara dalam kapasitas sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokataru dan KontraS, bukan pernyataan pribadi.
"Ini ranah pejabat publik. Fatia bertindak sebagai ketua KontraS dan dia tidak bisa diindividualisasi. Ini adalah mandat organisasi. Ada hak setiap orang untuk berbicara untuk urusan pemerintahan," kata Asfinawati.
Sebelumnya Luhut Pandjaitan melaporkan dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis itu dilaporkan atas dugaan pencemaran baik.
Kendati demikian, Luhut sempat memberikan kesempatan keduanya untuk meminta maaf melalui dua somasi yang dilayangkannya. Namun karena tuntutan tak dipenuhi, Luhut mengambil jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




