Advertisement
Ultimatum Tak Digubris Jokowi, BEM SI Bersiap Demo di Gedung KPK
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI - Bisnis/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi siang ini pukul 14.00 WIB di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aksi demo dilakukan para mahasiswa setelah tuntutan mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN tak digubris.
Advertisement
Melalui akun Instagram @bem_si, mereka yang menamakan diri Gerakan Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung untuk menindaklanjuti ultimatum kepada Jokowi.
“Presiden hingga saat ini tidak memberikan keberpihakan kepada pegawai KPK. Seperti ultimatum yang kami berikan, 3x24 jam ternyata belum ada jawaban, sesuai janji kami, kami akan turun ke jalan,” demikian bunyi pernyataan melalui video yang diunggah di akun Instagram @bem_si, Senin (27/9/2021).
Hari ini, Senin (27/9/2021), BEM SI mengajak seluruh elemen masarakat untuk bersatu padu memberikan kesadaran kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Jokowi atas apa yang telah mereka lakukan.
Baca juga: Gelar Konferda, DPD KSPSI DIY Soroti Kebijakan PPKM hingga Minimnya Upah
“Mari kawan-kawan bergabung mengajak masyarakat untuk bergabung menyelamatkan KPK,” kata BEM SI.
Berdasarkan undangan yang beredar, BEM SI menilai KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang memberantas korupsi. Kini berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
“Bagaimana tidak? pegawai-pegawai jujur telah disingkarkan dengan adanya TWK [tes wawasan kebangsaan] dengan dalih wawasan kebangsaan hingga timbul fitnah dugaan taliban tanpa alasan,” ujarnya.
BEM SI menuturkan bahwa KPK yang seharusnya memberantas korupsi di negeri ini justru di gembosi saat gencar-gencarnya memberantas kasus besar. Mereka menganggap Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga jauh dari cita-cita reformasi.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia dari sabang sampai merauke dan seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti aksi nasional yang diadakan pada Senin, 27 September 2021 pukul 14:00 sampai selesai. Titik aksi Gedung Merah Putih KPK,” tulis undangan tersebut.
BEM SI juga menyoroti sikap Jokowi yang terkesan lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," ujar BEM SI.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permintaan agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Waktu 3x24 jam
Jokowi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengambil sikap. Jika Jokowi bergeming, kedua pihak tersebut mengultimatum akan turun ke jalan.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian tertulis dalam petikan surat Aliansi BEM SI dan GASAK, tertanggal (23/9/2021).
Dalam surat tersebut BEM SI dan GASAK menyinggung janji Jokowi untuk menguatkan KPK. Kenyataannya, tulis surat tersebut justru kebalikannya. BEM SI dan GASAK mengecam sikap Jokowi yang diam atas pemecatan Pegawai KPK lantaran tak lolos TWK. Padahal, pelaksanaan ada temuan malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Ombudsman dan Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," ujar BEM SI.
BEM SI dan GASAK juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan marwah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis BEM SI dan GASAK dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
168 Siswa Keracunan dari MBG, Kepala SPPG Bantul Bungkam
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Hellas Verona vs Inter Milan
- Babak Pertama, PSM Makassar Vs Madura United, Skor 0-1
- Satu Jabatan Pimpinan Tinggi di Bantul Belum Dilantik
- Mahasiswa Asing Ikuti Summer Course FK-KMK UGM di Giriloyo Bantul
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Advertisement
Advertisement



