Advertisement
Kemendag: Tingkat Kepatuhan Pemakaian PeduliLindungi di Mal Capai 91 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melaporkan tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. Capaian itu akan diikuti dengan peningkatan standar operasional.
“Kami lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan UMKM dan ritel kita. Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ketika meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali, dikutip dari siaran pers pada Minggu (26/9/2021).
Advertisement
Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center. Adapun dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Bali, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.
Baca juga: Duta Sheila On 7 Ikuti Vaksinasi Covid-19 di RS PKU Gamping
Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Lutfi.
Ketua APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan bahwa asosiasi telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan juga telah diberi izin untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Uji Coba 4 Rumah Sakit dengan Sistem Global Budget
“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.
Ketua Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa mengapresiasi dan menghargai Kementerian Perdagangan yang telah mengontrol penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
Dia pun memastikan, Hippindo akan tetap menjaga penerapan agar keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi tercapai.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong peritel untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di seluruh pusat perdagangan, seperti ritel modern dan mal. Artinya, kami memiliki semangat yang sama dalam menanggulangi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement