Banding Kasus Chromebook, Vonis Nadiem Dipangkas 1 Tahun
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif. Pihak kepolisian juga memastikan permasalahan serupa tidak terulang kembali.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Rusdi menyebutkan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik ditingkat Polda, Polres hingga Polsek.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.
Menurut Rusdi, ketika seseorang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.
Baca juga: Indonesia Waspadai Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 pada Akhir 2021
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," kata Rusdi.
Setelah kejadian penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, kata Rusdi, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kerjadi serupa tidak terulang lagi.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Rusdi mengatakan Polri ingin menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif.
Penjaga Tahanan Diperiksa
Penyidik telah melakukan penyidikan, mencari tau mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Termasuk Divisi Prompam Polri juga telah memeriksa empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," katanya.
Rusdi menyebutkan, hingga kini ada 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor (Irjen Pol Napoleon Bonaparte), juga empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.
"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Berikut proyeksi ranking FIFA Indonesia jika menang, imbang, atau kalah dari Singapura pada FIFA ASEAN Cup 2026
Mercedes-Benz memperingatkan dua pabrik di Jerman bisa ditutup jika biaya produksi tak ditekan. Perusahaan belum menyebut lokasi yang terancam.
Agnez Mo ketahuan rehearsal di SUGBK dan disebut membawakan Indonesia Pusaka. Benarkah ia akan tampil di pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026?
QJMotor X-Adventure 900 dikabarkan membawa mesin 904 cc bertenaga sekitar 95 HP. DCT, Brembo, Marzocchi, dan debut EICMA masih belum resmi
Pesan WhatsApp yang terhapus mungkin masih terlihat lewat Riwayat Notifikasi Android. Simak cara mengaktifkan fitur di Google Pixel dan Samsung.