Advertisement

Tunggakan Pemerintah ke Nakes hingga Rp6,44 Triliun

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 24 September 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Tunggakan Pemerintah ke Nakes hingga Rp6,44 Triliun Tenaga kesehatan memakai APD

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mencatat tunggakan insentif tenaga kesehatan mencapai Rp6,44 triliun hingga kuartal ketiga tahun ini. Angka itu berasal dari tunggakan insentif sebesar Rp1,23 triliun kepada tenaga kesehatan di tingkat pemerintah pusat dan Rp5,21 triliun pada tingkat daerah. 

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan pemerintah menetapkan pagu anggaran untuk insentif tenaga kesehatan di tingkat pusat sebesar Rp7,42 triliun pada tahun ini. 

Advertisement

BACA JUGA : Ini Daftar 10 Bupati/Walikota yang Belum Bayar Insentif Nakes

“Untuk tagihan tahun 2021 ini sejak Januari hingga 22 September dengan seluruh tipe fasilitas kesehatan telah dibayarkan sebesar Rp6,19 triliun dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 908.070 orang,” kata Kirana saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Kirana mengatakan tingginya pencatatan tagihan insentif tenaga kesehatan itu juga terlihat di seluruh pemerintah daerah. Menurut dia, kenaikan kurva pandemi pada pertengahan Juni lalu mengakibatkan permintaan tenaga kesehatan relatif tinggi saat itu. 

Dengan demikian, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk insentif tenaga kesehatan itu turut mengalami peningkatan signifikan tahun ini. 

“Daerah telah mendapatkan anggaran dan telah ditetapkan 8 persen dari dana DAU dan DBH bisa untuk pembayaran insentif, vaksin dan pengendalian pandemi,” kata dia. 

BACA JUGA : Insentif Nakes di Bantul Periode Januari-April 2021 Cair

Berdasarkan pemaparan Kirana di Komisi IX, refocusing anggaran dana DAU/DBH 2021 bagi pemerintah daerah untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mencapai Rp10,43 triliun. Hingga 16 September 2021, realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan itu sudah mencapai Rp5,22 triliun atau 50,08 persen dari pagu yang ditetapkan. 

“Kemendagri telah memberikan surat teguran kepada daerah-daerah yang memiliki realisasi yang sangat rendah,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement