Ditahan Lalu Dirawat, Ini Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter Tifa dirawat di RS Polri usai pemeriksaan kesehatan. Dokter menemukan penyakit bawaan yang perlu pemantauan.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menangkap kepala daerah yang diduga tersangkut masalah korupsi. Kali ini, giliran Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021) malam.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Rabu membenarkan informasi tersebut.
"Semalam sekitar jam 21.00 WITA tim dari KPK melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur," ungkap Dolfi.
Ia menyampaikan hingga saat ini Bupai Koltim tersebut sedang diperiksa KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.. "Sementara saat ini sedang diperiksa," ujar dia.
Baca juga: Hasil Riset: Perilaku Merokok Sebelum dan Sesudah Pandemi Tidak Berubah
Dolfi menuturkan bahwa Bupati Kolaka Timur tersebut diperiksa bersama lima orang stafnya.
Hingga berita ini diturunkan Bupati tersebut masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Roy Suryo dan Dokter Tifa dirawat di RS Polri usai pemeriksaan kesehatan. Dokter menemukan penyakit bawaan yang perlu pemantauan.
Kurang tidur dan stres bisa ganggu hormon kortisol. Waspadai dampaknya bagi kesehatan dan cara menjaga keseimbangannya.
PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi membuka ‘Rumah Sahabat’ di area outdoor Senayan City pada Sabtu (20/6) dan Minggu (21/6)
Kaesang perkuat citra PSI sebagai partai anak muda, tapi elektabilitas masih 1,9% di bawah ambang parlemen.
Rasa kantuk setelah makan siang bisa diatasi. Simak tips ahli agar energi tetap stabil sepanjang hari.
Pemadaman listrik di Sukoharjo ganggu industri dan picu macet. Pengusaha mengeluh biaya operasional naik akibat genset.