Advertisement
Kasus Korupsi Gas Bumi, Ini Peran Tersangka Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan peran pertama tersangka Alex Noerdin meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Advertisement
Peran kedua tersangka Alex Noerdin, kata Leonard yaitu menyetujui adanya kerja sama antara BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk perusahaan bersama dengan nama PT PDPDE Gas.
"Jadi dengan dalih BUMD PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka BUMD PDPDE Sumsel itu bekerja sama dengan investor swasta yaitu PT DKLN membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas," kata Leonard, Kamis (16/9/2021).
Kemudian, kata Leonard, komposisi kepemilikan saham itu lebih besar ke PT DKLN sebanyak 85 persen, sementara BUMD PDPDE Provinsi Sumsel hanya mendapatkan 15 persen saham.
"Akibat adanya penyimpangan itu, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan keterangan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA demi Hindari Puncak Arus Balik
- Malioboro Masih Jadi Magnet Wisata ke Jogja
- Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
- Tegas Soal Iuran BoP, Prabowo: Indonesia Tak Pernah Janji
- Arus Kendaraan Masih Mengalir Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran
- Pasokan Gas Kembali Mengalir, Listrik di Irak Mulai Pulih
- Libur Lebaran, Wisata Pantai Selatan Bantul Lesu
Advertisement
Advertisement







