Advertisement
Revisi UU Penyiaran Diharapkan Relevan dengan Teknologi 5G
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran diharapkan masih relevan dengan lanskap industri penyiaran di masa depan seiring hadirnya teknologi 5G.
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R. Tobing mengatakan bahwa revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, dalam waktu dekat teknologi 5G akan hadir di Indonesia dan akan mengubah banyak hal dalam industri media, tak terkecuali model bisnisnya.
Advertisement
“Jangan sampai seperti pendahulunya yang keluarnya terlambat. Digitalisasi sudah dimulai, tetapi yang dikeluarkan aturan baru yang tidak mengatur bagaimana model bisnis dan pengawasan konten di platform digital. Jangan sampai juga nanti yang diatur di revisi sekarang apa, tetapi saat nanti implementasi 5G sudah berbeda lagi yang harus diatur. Ketinggalan zaman,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.
Neil menjelaskan bahwa saat 5G diimplementasikan, platform digital seperti video sesuai permintaan (video on demand/VOD), media sosial, dan sebagainya akan kalah populer dengan penyedia konten (content provider) yang mendistribusikan hasil produksinya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
Konten yang didistribusikan melalui 5G tentu saja jauh lebih beragam, tidak hanya sebatas SMS premium, aplikasi, dan ring back tone seperti saat ini.
Baca juga: Corona Varian Delta Serang China, Kenaikan Kasus Covid-19 Nyaris 2 Kali Lipat
Teknologi yang baru diperkenalkan di Indonesia secara terbatas memungkinkan penyedia konten mendistribusikan konten-konten berisi informasi maupun hiburan dalam bentuk audio, visual, atau gabungan antara keduanya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
“Untuk pengawasan konten ini tentunya yang tidak boleh absen adalah penguatan kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], bukan dalam hal perizinan, tetapi pengawasan, karena perizinan ini sudah diberikan kewenangannya ke pemerintah,” papar Neil.
Alih-alih menyelesaikan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, menurut Neil, jauh lebih baik pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi kebijakan, khususnya aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, beleid sapu jagat itu ikut mengatur sejumlah hal terkait dengan penyiaran, khususnya transformasi dari penyiaran analog ke digital.
Neil menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menjadi aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya sinkron dengan PP Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Adapun, harapan ATVSI dari pemerintah sejauh ini adalah mempertimbangkan kembali rencana analog switch off (ASO) televisi yang harus tuntas sepenuhnya pada 2 November 2022.
Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi jumlah penonton televisi, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, untuk beralih ke televisi digital ini dibutuhkan alat set-up box. Harganya lumayan, ratusan ribu [rupiah]. Pemerintah mau kasih 6,8 juta saja buat keluarga miskin, tetapi yang butuh sebenarnya 90 persen keluarga Indonesia yang menurut survei atau 54 juta. Kalau dipaksa, tentunya bakal mengurangi jumlah penonton televisi yang sudah berkurang sekarang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Kisah Inspiratif Pemuda Wirokerten Bantul, Ubah Kawasan Rawa Jadi Tempat Wisata dan Ekonomi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR: Masyarakat Mengharapkan Prabowo Dapat Intervensi Turunkan Biaya Haji 2025
- 10 Orang Tewas Ditembak Pria Misterius di Montenegro
- Amerika Serikat Selidiki Kemungkinan Motif Terorisme dalam Ledakan Tesla di Las Vegas
- 984 Kendaraan Dibakar dan 400 Orang Ditahan pada Malam tahun Baru di Prancis
- Tol Padang-Sicincin Dilintasi 38.934 Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Komisi III DPR RI Dukung Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Terkait DWP
- Departemen Kepolisian Las Vegas Sebut Tak Ada Bukti Ledakan Cybertruck di Trump International Hotel Terkait dengan ISIS
Advertisement
Advertisement