Advertisement
Revisi UU Penyiaran Diharapkan Relevan dengan Teknologi 5G
Ilustrasi. - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran diharapkan masih relevan dengan lanskap industri penyiaran di masa depan seiring hadirnya teknologi 5G.
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R. Tobing mengatakan bahwa revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, dalam waktu dekat teknologi 5G akan hadir di Indonesia dan akan mengubah banyak hal dalam industri media, tak terkecuali model bisnisnya.
Advertisement
“Jangan sampai seperti pendahulunya yang keluarnya terlambat. Digitalisasi sudah dimulai, tetapi yang dikeluarkan aturan baru yang tidak mengatur bagaimana model bisnis dan pengawasan konten di platform digital. Jangan sampai juga nanti yang diatur di revisi sekarang apa, tetapi saat nanti implementasi 5G sudah berbeda lagi yang harus diatur. Ketinggalan zaman,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.
Neil menjelaskan bahwa saat 5G diimplementasikan, platform digital seperti video sesuai permintaan (video on demand/VOD), media sosial, dan sebagainya akan kalah populer dengan penyedia konten (content provider) yang mendistribusikan hasil produksinya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
Konten yang didistribusikan melalui 5G tentu saja jauh lebih beragam, tidak hanya sebatas SMS premium, aplikasi, dan ring back tone seperti saat ini.
Baca juga: Corona Varian Delta Serang China, Kenaikan Kasus Covid-19 Nyaris 2 Kali Lipat
Teknologi yang baru diperkenalkan di Indonesia secara terbatas memungkinkan penyedia konten mendistribusikan konten-konten berisi informasi maupun hiburan dalam bentuk audio, visual, atau gabungan antara keduanya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
“Untuk pengawasan konten ini tentunya yang tidak boleh absen adalah penguatan kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], bukan dalam hal perizinan, tetapi pengawasan, karena perizinan ini sudah diberikan kewenangannya ke pemerintah,” papar Neil.
Alih-alih menyelesaikan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, menurut Neil, jauh lebih baik pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi kebijakan, khususnya aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, beleid sapu jagat itu ikut mengatur sejumlah hal terkait dengan penyiaran, khususnya transformasi dari penyiaran analog ke digital.
Neil menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menjadi aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya sinkron dengan PP Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Adapun, harapan ATVSI dari pemerintah sejauh ini adalah mempertimbangkan kembali rencana analog switch off (ASO) televisi yang harus tuntas sepenuhnya pada 2 November 2022.
Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi jumlah penonton televisi, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, untuk beralih ke televisi digital ini dibutuhkan alat set-up box. Harganya lumayan, ratusan ribu [rupiah]. Pemerintah mau kasih 6,8 juta saja buat keluarga miskin, tetapi yang butuh sebenarnya 90 persen keluarga Indonesia yang menurut survei atau 54 juta. Kalau dipaksa, tentunya bakal mengurangi jumlah penonton televisi yang sudah berkurang sekarang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
- Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
Advertisement
Advertisement



