Advertisement
Revisi UU Penyiaran Diharapkan Relevan dengan Teknologi 5G
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran diharapkan masih relevan dengan lanskap industri penyiaran di masa depan seiring hadirnya teknologi 5G.
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R. Tobing mengatakan bahwa revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, dalam waktu dekat teknologi 5G akan hadir di Indonesia dan akan mengubah banyak hal dalam industri media, tak terkecuali model bisnisnya.
Advertisement
“Jangan sampai seperti pendahulunya yang keluarnya terlambat. Digitalisasi sudah dimulai, tetapi yang dikeluarkan aturan baru yang tidak mengatur bagaimana model bisnis dan pengawasan konten di platform digital. Jangan sampai juga nanti yang diatur di revisi sekarang apa, tetapi saat nanti implementasi 5G sudah berbeda lagi yang harus diatur. Ketinggalan zaman,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.
Neil menjelaskan bahwa saat 5G diimplementasikan, platform digital seperti video sesuai permintaan (video on demand/VOD), media sosial, dan sebagainya akan kalah populer dengan penyedia konten (content provider) yang mendistribusikan hasil produksinya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
Konten yang didistribusikan melalui 5G tentu saja jauh lebih beragam, tidak hanya sebatas SMS premium, aplikasi, dan ring back tone seperti saat ini.
Baca juga: Corona Varian Delta Serang China, Kenaikan Kasus Covid-19 Nyaris 2 Kali Lipat
Teknologi yang baru diperkenalkan di Indonesia secara terbatas memungkinkan penyedia konten mendistribusikan konten-konten berisi informasi maupun hiburan dalam bentuk audio, visual, atau gabungan antara keduanya secara langsung ke perusahaan telekomunikasi.
“Untuk pengawasan konten ini tentunya yang tidak boleh absen adalah penguatan kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], bukan dalam hal perizinan, tetapi pengawasan, karena perizinan ini sudah diberikan kewenangannya ke pemerintah,” papar Neil.
Alih-alih menyelesaikan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, menurut Neil, jauh lebih baik pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi kebijakan, khususnya aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, beleid sapu jagat itu ikut mengatur sejumlah hal terkait dengan penyiaran, khususnya transformasi dari penyiaran analog ke digital.
Neil menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menjadi aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya sinkron dengan PP Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Adapun, harapan ATVSI dari pemerintah sejauh ini adalah mempertimbangkan kembali rencana analog switch off (ASO) televisi yang harus tuntas sepenuhnya pada 2 November 2022.
Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi jumlah penonton televisi, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, untuk beralih ke televisi digital ini dibutuhkan alat set-up box. Harganya lumayan, ratusan ribu [rupiah]. Pemerintah mau kasih 6,8 juta saja buat keluarga miskin, tetapi yang butuh sebenarnya 90 persen keluarga Indonesia yang menurut survei atau 54 juta. Kalau dipaksa, tentunya bakal mengurangi jumlah penonton televisi yang sudah berkurang sekarang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement