Advertisement

Indikator PPKM Tidak Hanya Berdasar Laju Penularan Covid-19, Ini Penjelasan Satgas

Newswire
Sabtu, 11 September 2021 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Indikator PPKM Tidak Hanya Berdasar Laju Penularan Covid-19, Ini Penjelasan Satgas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID/19 Wiku Adisasmito/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Indikator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level daerah tidak hanya dilihat dari aspek laju penularan atau laju kasus aktif dan kematian.

"'Leveling' juga mempertimbangkan dengan aspek kapasitas respon daerah," ujar Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat (10/8/2021).

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut dia, perubahan pada salah satu aspek belum tentu mampu secara langsung memberikan perubahan yang signifikan, khususnya pada hasil tingkatan PPKM daerah.

Baca juga: Perempuan Lebih Berisiko Alami Efek Samping Vaksin Covid-19, Ini Penyebabnya

Terlepas dari itu, Wiku mengatakan, kualitas pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 tetap menjadi objek pengamatan dan perbaikan berkelanjutan, mengingat data adalah aspek krusial dalam mengambil keputusan termasuk upaya akumulasi data sekitar 21 hari ke belakang.

"Umumnya, selama masa migrasi data ini ditemukan perubahan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, misalnya angka kasus aktif yang berkurang akibat kasus tersebut sudah sembuh atau meninggal," katanya.

Baca juga: Ini Info Lengkap Jadwal dan Cara Cek Lokasi Ujian PPPK Guru 2021

Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah harus berkoordinasi aktif untuk menyinkronkan datanya segera dengan harapan data bisa semakin dapat diimplementasikan/dioperasikan (interoperable).

Ia berharap tidak ada lagi laporan data yang terlambat dari daerah ke pusat sehingga pengambilan kebijakan bisa cepat dan tepat.

"Tidak ada lagi perbedaan data yang berbeda antara pusat dan daerah ke depannya," kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir

Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement