Advertisement
Kasus Jual Beli Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ICW ke Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/9/2021).
Pelaporan ini terkait dengan komunikasi antara Lili dengan M. Syahrial, pihak yang berperkara dalam kasus suap pengisian jabatan yang ditangani KPK.
Advertisement
"Adapun laporan ini berkaitan dengan komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK - M Syahrial - beberapa waktu lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Kurnia memaparkan landasan pelaporan ICW, merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan Dewas KPK Lili dan Syahrial terbukti melakukan komunikasi.
ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Meski bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement