Advertisement
Kasus Jual Beli Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ICW ke Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/9/2021).
Pelaporan ini terkait dengan komunikasi antara Lili dengan M. Syahrial, pihak yang berperkara dalam kasus suap pengisian jabatan yang ditangani KPK.
Advertisement
"Adapun laporan ini berkaitan dengan komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK - M Syahrial - beberapa waktu lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Kurnia memaparkan landasan pelaporan ICW, merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan Dewas KPK Lili dan Syahrial terbukti melakukan komunikasi.
ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Meski bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Info Lur! 8 Bangjo di Boyolali Ini Ternyata Dilengkapi Detektor Kendaraan lo
- Libur Cuti Bersama, Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Meningkat 22 Persen
- Mobil Masuk Sungai di Matesih, Evakuasi Libatkan Transformer Polres Karanganyar
- Poin Penting Revisi Perdes Berjo Karanganyar, di Antaranya Bagi Hasil BUM Desa
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Cara Cek Lokasi Google Map Junction Sleman yang Menghubungkan Tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Sampai 2022, Anggaran Infrastruktur Era Jokowi Tembus Rp2.779 Triliun
- Indonesia Impor KRL Bekas dari Jepang, Luhut: Semua Kebijakan Ada Basis Datanya
- Ratusan Pengusaha Singapura Kunjungi Ibu Kota Nusantara
- DPR Mengancam Mahkamah Konstitusi Jika Putuskan Sistem Baru Pemilu
- Pemkot Semarang Coret 260 Pedagang yang Enggan Kembali ke Pasar Johar
- Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
- Pejabat India yang Kuras Bendungan demi Ponselnya Kena Skors
Advertisement
Advertisement