Nadiem Pastikan Kebijakan BOS Minimal 60 Persen Murid Belum Berlaku Tahun Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan [persyaratan] ini pada tahun 2022,” kata dia dalam raker dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Ia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.
Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem.
Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek sensitif terhadap situasi masyarakat.
Dia menyatakan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.
Dia menambahkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
- Kronologi Dugaan Bayi Tertukar dalam Kondisi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Jakarta
- Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 12 Desember 2024
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Rezim Bashar Al-Assad Lengser, Mohammed Al-Bashir Jadi Pemimpin Sementara di Pemerintahan Transisi Suriah
- Ketua MK Antisipasi Potensi Suap di Sidang Gugatan Pilkada 2024
- Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Bali
- Jalan Layang Madukoro Semarang Akan Diresmikan Prabowo Hari Ini
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- 600 Petugas gabungan dan Alat Berat Bersihkan Lapak Kolong Tol Angke
- 3.020 Kilometer Jalan Tol dalam Kondisi Mantap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement