Advertisement
Nadiem Pastikan Kebijakan BOS Minimal 60 Persen Murid Belum Berlaku Tahun Depan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam kunjungannya ke TK Pembina Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020). - ANTARA/Indriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan [persyaratan] ini pada tahun 2022,” kata dia dalam raker dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Ia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.
Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem.
Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek sensitif terhadap situasi masyarakat.
Dia menyatakan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.
Dia menambahkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Latih 50 Wirausaha, Bank Mandiri Taspen Dorong Mantapreneur Naik Kelas
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jalan Masuk Perumahan Citra Rejodani Diblokade Ahli Waris
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Jadwal DAMRI dari Jogja, Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement



