Advertisement
Nadiem Pastikan Kebijakan BOS Minimal 60 Persen Murid Belum Berlaku Tahun Depan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam kunjungannya ke TK Pembina Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020). - ANTARA/Indriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan [persyaratan] ini pada tahun 2022,” kata dia dalam raker dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Ia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.
Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem.
Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek sensitif terhadap situasi masyarakat.
Dia menyatakan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.
Dia menambahkan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
Advertisement
Advertisement



