Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ilustrasi kebakaran./Reuters-Romeo Ranoco
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kabar terkait kebakaran itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman seperti dilansir dari Antaranews.
"Untuk detail kapan peristiwa itu terjadi kita belum tahu, tapi yang jelas informasinya saat ini api sudah padam," ungkapnya.
"Terkait detail peristiwa kapan waktu kejadian, penyebab, dampak kerusakan dan kerugian, korban jiwa dan lainnya akan disampaikan nanti," tambahnya.
Saat ini, tim dari Kemenkumham sedang menuju ke lokasi untuk mengetahui lebih lanjut peristiwa tersebut.
Adapun terkait korban jiwa dalam peristiwa itu, pihaknya mengaku belum mendapatkan data valid. Namun, dari informasi yang beredar kejadian itu menimbulkan banyak korban jiwa.
"Kita akan cek dulu kepastiannya. Jadi terkait korban ini belum terkonfirmasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
PSSI menargetkan Timnas Indonesia juara Piala ASEAN 2026. Persiapan dilakukan melalui dua tahap pemusatan latihan di Jakarta dan Bali.
Timnas Indonesia U-19 menang 3-0 atas Myanmar di laga perdana Piala AFF U-19 2026 di Deli Serdang.
Biaya tambahan perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung pribadi, kata Seskab Teddy Indra Wijaya.
Iran menegaskan gencatan senjata dengan AS mencakup Lebanon dan memperingatkan AS serta Israel atas setiap potensi pelanggaran.
Bantul peringati Hari Lahir Pancasila 2026, tekankan persatuan, toleransi, dan penguatan nilai kebangsaan di tengah tantangan global.