Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Long Weekend, Pantai di Gunungkidul Ramai Pengunjung
Gunungkidul
| Minggu, 15 Februari 2026, 19:57 WIB
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- ACC Panaskan Pasar Otomotif Jogja Lewat Carnival 2026
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
- Iran Tegaskan Rudal Garis Merah, AS Kerahkan Kapal Induk
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
- Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempa BMKG, Ini Alasannya
- Toyota Perkenalkan Highlander EV, SUV Listrik Tiga Baris
- Indonesia Bangun Pusat Riset Rumput Laut Dunia di Teluk Ekas NTB
Advertisement
Advertisement







