Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Bawang Merah Naik, Petani Bantul Nikmati Lonjakan Keuntungan
Bantul
| Senin, 08 Desember 2025, 20:57 WIB
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Wisata
| Senin, 08 Desember 2025, 20:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Gantung Prambanan Diusulkan Serap Tenaga Kerja Lokal
- Ponpes Krapyak Dukung Pleno PBNU Bahas Pergantian Ketum
- Kepala Desain Jaguar Land Rover Dipecat
- Kebakaran Kelab Malam di India Tewaskan 23 Orang
- Apple Diam-diam Hilangkan Night Mode Portrait di iPhone 17 Pro
- Akira Higashiyama Belum Puas Usai Indonesia Tekuk Singapura 3-1
- Sleman Temple Run 2026 Tetap Jalan Usai Revisi Anggaran
Advertisement
Advertisement



