Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Pariwisata Kulonprogo 2025 Meleset, Study Tour Jadi Biang
Kulonprogo
| Jum'at, 02 Januari 2026, 18:47 WIB
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Wisata
| Jum'at, 02 Januari 2026, 18:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- xAI Kembangkan Colossus di Memphis, Target Pusat Data AI Terbesar
- Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
- Arab Saudi Pecahkan Rekor Eksekusi Mati 2025, 356 Orang
- Persijap Jepara Resmi Rekrut Borja Herrera dan Aly Ndom
- China Wajibkan Produsen Baterai Lapor Jejak Karbon Mulai 2026
- Resmi, BTS Comeback 20 Maret 2026 dengan Album Baru
- Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
Advertisement
Advertisement



