Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengguna Si Bulan Sleman Tembus 14 Ribu, Rute Perlu Ditambah?
Sleman
| Senin, 13 April 2026, 22:27 WIB
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- 24 Atlet FISI DIY Siap Berlaga di Kejurnas 2026, Target Raih Dua Besar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Trump Ancam Blokade Selat Hormuz, Ketegangan AS-Iran Kembali Memanas
Advertisement
Advertisement







