Advertisement

Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
 
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
 
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
 
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
 
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru

Bantul
| Selasa, 15 Juli 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement