Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Adu Banteng Motor dan Truk di Sentolo Kulonprogo, Pengendara Tewas
Kulonprogo
| Minggu, 01 Maret 2026, 21:57 WIB
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Pelanggaran Pasar Modal, OJK Hukum IPPE dan TDPM
- Bali United Ditahan Persijap 0-0, Tren Minor Berlanjut
- Tebing Ambrol di Tanjakan Clongop GK, Pengguna Jalan Diminta Waspada
- Bank Syariah Nasional On Track Menuju Pangsa Pasar 20 Persen
- Bapanas-Bulog Percepat Bantuan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta Warga
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 1 Maret 2026
- Liverpool Bungkam West Ham 5-2, Anfield Berpesta
Advertisement
Advertisement







