Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
81 Ribu Warga Kulonprogo Terima Bansos, 427 KPM Dinonaktifkan
Kulonprogo
| Jum'at, 28 November 2025, 18:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jl. Affandi Jogja, Kerugian Rp50 Juta
- Banjir-Longsor Meluas, Aceh Tetapkan Tanggap Darurat
- PSBS Biak Unggul Cepat atas Persijap di Super League
- PSIM Jogja Krisis Kiper Jelang Tantang Persija Jakarta
- Kebakaran Hong Kong: Tiga Pejabat Proyek Jadi Tersangka
- Angka Kecelakaan dan Korban Tewas Turun, Ini Kata Korlantas
- Modus Bukti Transfer Palsu, Polsek Kretek Tangkap Pelaku di Bekasi
Advertisement
Advertisement




