Advertisement
Alasan Polisi Menghentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC
Selasa, 07 September 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Aplikasi e-HAC Indonesia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Efisiensi Anggaran, Rapat ASN Kulonprogo Hanya Disuguh Air Putih
Kulonprogo
| Senin, 01 Desember 2025, 19:57 WIB
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- DPRD dan Eksekutif Sepakati APBD Magelang 2026
- Tol Ruas Prambanan-Tamanmartani Belum Bisa Digunakan Saat Libur Nataru
- Ahli ITB Beberkan Cara RI Kelola Baterai EV Bekas
- Persib Libas Madura 4-1, Maung Bandung Pesta Gol di Kandang Sakera
- Korban WNI Tewas di Kebakaran Hong Kong Bertambah Jadi 9
- Razia Balap Liar di Alkid Boyolali, 71 Pelanggar Ditindak
- Bregada Prajurit Nusantara Didorong Jadi Atraksi Nasional
Advertisement
Advertisement



