Advertisement
OJK Batalkan Lisensi 5 Pinjaman Online Ini
Ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan lisensi fintech lending atau pinjaman online yang sebelumnya terdaftar.
Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip pada Senin (6/9/2021), terdapat lima pembatalan lisensi P2P lending yang sebelumnya terdaftar karena ketidakmampuan meneruskan kegiatan operasional. Kelima platform tersebut, yaitu:
Advertisement
1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
4. PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN)
5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
OJK juga menyampaikan sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan.
Adapun, untuk fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 9 penyelenggara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Platform yang telah berizin ini di antaranya, platform bagian grup TaniHub PT Tani Fund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, dan PT Gradana Teknoruci Indonesia.
Berikutnya, PT Inclusive Finance Group, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT Adiwisista Finansial Teknologi, serta anak usaha platform dompet digital pelat merah LinkAja, yaitu PT iGrow Resources Indonesia.
Artinya, hingga kini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Sekadar informasi, OJK tengah mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.
Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- LHKPN Presiden Masih Diproses, Harta Wapres Sudah Terbuka
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









