Advertisement
Tidak Banding, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Dieksekusi
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO - Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan vonis 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Divonis 12 Tahun, Juliari Tidak Ajukan Banding
Seperti Juliari, KPK pun tidak melakukan upaya hukum lanjutan lantaran analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," katanya.
Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Alhasil, Juliari akan segera dieksekusi
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.
BACA JUGA : Poin Pertimbangan Putusan Juliari Batubara Disorot Warganet
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberi hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Akhir Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA Kembali Normal, Cek Jadwalnya
- Kasus Narkoba Naik, Kriminalitas Sleman Justru Menurun
- Napoli Juara Piala Super Italia Usai Tekuk Bologna 2-0
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia
- JPO Jogoyudan Kulonprogo Resmi Dibuka, Warga Kini Lebih Aman
Advertisement
Advertisement



