Advertisement

Kapolsek Penjaringan Benarkan Nicholas Sean Dilaporkan Ayu Thalia Atas Dugaan Penganiayaan

Newswire
Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:07 WIB
Nina Atmasari
Kapolsek Penjaringan Benarkan Nicholas Sean Dilaporkan Ayu Thalia Atas Dugaan Penganiayaan Nicholas Sean (kiri) dan Ayu Thalia (kanan). - Ist - Instagram @nachoseann dan @thata_anma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan dari selebgram Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Iya, ada laporan polisi terkait Pasal 352 KUHP. Sampai saat ini, laporan masih proses penyelidikan. Terlapor berinisial NSP dan saya enggak mengerti dia anak siapa,” ujar Rinaldo pada awak media, pada Selasa (31/8/2021).

Advertisement

Dalam laporan polisi yang beredar di kalangan awak media, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Bantah Aniaya Ayu Thalia, Begini Pembelaan Nicholas Sean Anak Ahok

Peristiwa itu bermula ketika Nicholas Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia untuk membahas hubungan mereka. “Namun saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga terjatuh dan terluka,” katanya.

Usai kejadian itu, Ayu Thalia sempat mendapat pengobatan di Rumah Sakit Atma Jaya. Setelahnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Berita ini sudah ditayangkan di Okezone dengan judul Polisi Benarkan Nicholas Sean Dipolisikan Selebgram Ayu Thalia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement