Advertisement

Seorang Guru Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar Milik Investor Korea Selatan di Klaten

Ponco Suseno
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Seorang Guru Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar Milik Investor Korea Selatan di Klaten Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—SK, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang senilai Rp2,1 miliar oleh Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten. SK bersama-sama dengan seorang perantara tanah lainnya, EP, diduga menggelapkan uang Rp2,1 miliar milik seorang investor asal Korea Selatan, Mr. W di tahun 2019.

Penggelapan uang tersebut bermula saat Mr. W ingin membeli lahan di kawasan Troketon, Kecamatan Pedan. Sedianya, Mr. W butuh lahan sebanyak lima blok untuk mendirikan pabrik. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Advertisement

BACA JUGA: Pengunjung Angkringan Wajib Tunjukkan Pedulilindungi, Ini Respons Masyarakat

Namun usaha mendirikan pabrik tersebut urung dilakukan karena tahapan pembebasan lahan tak kunjung rampung. Hingga di awal 2019, lahan yang dibebaskan di Troketon, Kecamatan Pedan baru sebanyak empat blok. Lahan sebanyak satu blok di Troketon tak kunjung rampung hingga awal 2019. Usut punya usut, ternyata SK dan EP diduga menilap uang Rp2,1 miliar milik Mr. W. Aparat polisi pun yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten menetapkan SK dan EP sebagai tersangka kasus penggelapan di awal tahun 2020.

"SK itu seorang guru berstatus ASN di Pemkab Sukoharjo. Sedangkan, EP merupakan orang swasta. Kasus itu sudah digelar di Polda Jateng juga," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten sekaligus Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (27/8/2021).

AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan SK dan EP dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Berdasarkan ketentuan itu, SK dan EP terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kami sudah memintai keterangan beberapa saksi. Hal itu termasuk general manager yang menjadi kepercayaan orang Korea itu. Gara-gara tak kunjung memperoleh lahan, orang Korea Selatan itu tak segera membangun pabrik di Pedan. Saya hanya ngurus kasusnya, saya enggak hafal pabriknya itu bergerak di bidang apa," katanya.

BACA JUGA: Sakit Perut Setelah Vaksinasi, Warga Bantul Meninggal Kecelakaan

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengakui kawasan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan sedang dilirik seorang investor asal Korea Selatan yang tertarik membangun pabrik alat kesehatan. Sejauh ini, Agus Suprapto telah membangun komunikasi dengan seorang warga asal Korea Selatan.

"Rencana, memang ada calon investor masuk ke Klaten. Dia berasal dari Korea Selatan. Dia ingin bangun pabrik di Troketon, Kecamatan Pedan. Nilai investasinya enggak hafal. Sesuai rencana, akan ada pemaparan ke kami juga tentang profile company-nya pabrik orang Korea Selatan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement