Advertisement
Pencucian Uang Korupsi Sumber Daya Alam Tembus Rp37,8 Triliun
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8-1-2021). ANTARA - HO/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai pencucian uang korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut jumlah yang ditemukan PPATK baru sebatas transaksi suap dan kickback yang diterima oleh pelaku korupsi SDA.
Advertisement
Menurut Pahala, jumlah tersebut belum menggambarkan kerugian negara akibat korupsi di sektor SDA.
"Nilai itu baru sebatas suap, upeti, uang terimakasih, itu transfer dari swasta ke penyelenggara negara. Tapi ini belum kerugiannya, ceritanya lain menghitung kerugian," kata Pahala saat dihubungi Bisnis via telepon, Kamis (26/8/2021).
Pahala mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi di sektor SDA bisa saja sangat besar. Pasalnya, kata dia, banyak aspek yang berkaitan dengan SDA.
Dia mencontohkan, misalnya, ada swasta nakal yang membuka kebun di kawasan hutan dengan cara menyuap.
Akibat pembukaan kebun ilegal dengan cara korupsi itu, ternyata berdampak pada banjir di wilayah tersebut. Banyak rumah warga yang terendam dan rusak. Hal tersebut sudah jadi satu poin kerugian.
Kemudian, perlu juga dihitung berapa banyak pohon yang ditebang, tinggi pohon, dan sebagainya.
"Lebih gila lagi nilai lahan dari nilai izinnya," kata Pahala.
Namun, kata Pahala, sampai saat ini belum ada metode yang meyakinkan untuk menghitung kerugian akibat kerugian di sektor SDA.
"Perhitungan kerugian nilai SDA sampai sekarang belum ada metode yang meyakinkan. Makanya paling jauh nilai uang yang ditransaksikan," kata Pahala.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun
Angka itu dipaparkan oleh lembaga intelijen keuangan saat meluncurkan National Risk Assessment (NRA) tahun 2021. Secara spesifik, PPATK menyebutkan bahwa angka-angka tersebut mengonfirmasi tingginya risiko TPPU dalam praktik tindak pidana korupsi.
"Korupsi, termasuk narkotika, merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk)," demikian publikasi resmi PPATK yang dikutip, Selasa (24/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Minggu Ini
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Bahaya Judol di Tingkat Kalurahan Melalui Bedah Buku
- Lille dan Metz Imbang 0-0, Calvin Verdonk Nyaris Ciptakan Assist
- SIM Keliling Gunungkidul 7 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
- Bus KSPN Malioboro-Baron Kembali Layani Wisatawan, Ini Jadwal Sabtu
- Prakiraan Cuaca DIY Sabtu 7 Februari 2026, Waspada Hujan Ringan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Sabtu 7 Februari 2026
- SIM Keliling Bantul Sabtu 7 Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



