Advertisement
Kemendag Tak Lagi Urus Stok dan Harga Pangan, Diganti Badan Pangan Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 regulasi tersebut.
Pasal 3 regulasi ini lebih lanjut menjelaskan sejumlah fungsi yang dijalankan Badan Pangan Nasional. Di antaranya adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Selain itu, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Badan Pangan Nasional juga akan menerima pendelegasian kewenangan dari Kemendag dan Kementerian Pertanian. Kewenangan tersebut mencakup perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Badan tersebut juga akan berwenang merumuskan kebijakan dan menetapkan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Perum Bulog. Perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga juga akan menjadi kewenangan badan baru ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa tugas untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dengan hadirnya Badan Pangan Nasional.
“Peran pemerintah untuk ketersediaan pasokan tetap ada. Hanya saja tidak lagi dari Kemendag, tetapi dari Badan Pangan Nasional,” kata Oke, Rabu (25/8/2021).
Oke memastikan stabilitas harga dan inflasi, khususnya bahan pokok, tetap akan dijaga oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dengan BUMN di bidang pangan sebagai instrumennya.
“Dengan demikian tidak perlu rapat koordinasi lagi,” terang Oke merujuk pada rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Stabilitas harga pangan sendiri menjadi isu krusial di tengah pandemi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan tingkat inflasi pada 2021 bakal sesuai target pemerintah di kisaran 2 sampai 4 persen.
Perry juga memperkirakan tingkat inflasi pada 2022 akan mencapai kisaran yang sama, 2 hingga 4 persen, seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan terjaganya ketersediaan pasokan. Namun, dia tetap memperingatkan soal risiko kenaikan inflasi pada tahun depan imbas dari naiknya permintaan serta kenaikan harga komoditas dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Advertisement
Advertisement