Advertisement
Program Vaksinasi Perlu Juknis Terpadu agar Ramah bagi Warga Marginal
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Kemenkes yang menghapus Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK)dari persyaratan vaksinasi. Namun, sangat dibutuhkan petunjuk teknis yang terpadu dan meliputi berbagai tahapan vaksinasi.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lain yang Belum Memiliki NIK membuat akses vaksin terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia.
Advertisement
Risna Utami, pendiri Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) mengatakan sejauh ini peraturan penyelenggaraan vaksinasi masih bersifat umum dan belum dipahami penuh oleh pemerintah daerah. Harus ada langkah lanjutan untuk menerjemahkan berbagai aturan, yakni dengan menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang terpadu dan meliputi berbagai tahapan vaksinasi.
Pemilihan lokasi vaksinasi, misalnya, harus mempertimbangkan faktor bisa diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dan ini membutuhkan koordinasi antarlembaga. Kerap kali lokasi vaksinasi terlalu jauh atau berada di gedung yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kurangnya koordinasi di lapangan membuat pelaksanaan vaksinasi belum maksimal,” kata Risna melalui rilis yang diterima harianjogja.com, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, tanpa juknis dan juklak yang terpadu, surat edaran itu berisiko menjadi kertas kosong yang tak ampuh menjawab tantangan akses vaksinasi bagi masyarakat adat, disabilitas, dan kelompok rentan lain.
Juknis diharapkan bisa melampaui persoalan administrasi NIK. Kerja sama antarlembaga pemerintah, baik pusat dan daerah, juga antar instansi di daerah, terutama dinas keseahtan, dinas kependudukan dan catatan sipil, juga berbagai lembaga yang memiliki stok vaksin, sangat dibutuhkan agar masyarakat adat dan kelompok rentan bisa benar-benar mendapatkan vaksin.
Koordinasi di lapangan juga perlu untuk memastikan pendataan penduduk bisa berjalan lancar. Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menilai, isi beleid Kemenkes masih bersifat umum, danbisa ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap pemerintah daerah yang menjadi pelaksana vaksinasi di daerah. Pemerintah daerah akan menjalankan vaksinasi semampunya, yang boleh jadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan kelompok disabilitas. Menyamaratakan standar prosedur vaksinasi bagi semua warga sama saja dengan mengecualikan masyarakat yang selama ini cenderung tersisih.
Surat Edaran Kemenkes itu perlu didukung kepastian kehadiran petugas disdukcapil setempat saat proses vaksinasi. Kehadiran petugas Dukcapil saat pelaksanaan vaksinasi bertujuan sekaligus sebagai sarana pendataan penduduk.
Namun, jika Dukcapil tak bisa ikut hadir, menurut Hamid, maka perlu ada kesepakatan bentuk format data kependudukan yang mesti diambil oleh petugas vaksinasi. “Sehingga data yang dikumpulkan pelaksana vaksinasi sesuai dengan kebutuhan Dukcapil dan bisa digunakan untuk pelayanan penduduk,” kata Hamid.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), memandang bahwa Surat Edaran Kemenkes itu baru langkah awal. Langkah penentu yang perlu dan wajib dibangun adalah sosialisasi, yakni memberi pemahaman, penentuan lokasi, dan praskrining bagi masyarakat adat. Langkah sosialisasi ini perlu menggandeng tokoh-tokoh adat. Peran warga membantu warga selama pandemi telah terbukti menjadi pilar penting. Karenanya, partisipasi warga dan perhatian pada budaya lokal tak boleh diabaikan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan adalah koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memberi perhatian dan dukungan akses vaksinasi Covid-19 bagi kelompok-kelompok rentan, khususnya masyarakat adat, penyandang disabilitas dan anak-anak. Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, ormas keagamaan, organisasi filantropi, dan komunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
- Penasihat Desak Trump Akhiri Konflik AS dengan Iran
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Dibuka Mudik Lebaran, Masuk Gratis
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
Advertisement
Advertisement









