Advertisement

BOR Tinggal 33 Persen Bikin RS Covid-19 Lengang, Anies Alihkan Ruangan untuk Pasien Umum

Nyoman Ary Wahyudi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
BOR Tinggal 33 Persen Bikin RS Covid-19 Lengang, Anies Alihkan Ruangan untuk Pasien Umum Suasana di depan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengalihkan ruang perawatan pasien Covid-19 untuk pasien umum.

Langkah itu diambil setelah keterpakaian tempat tidur (BOR) di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 turun.

Advertisement

Dikatakan, pengalihan ruang perawatan itu diputuskan setelah beban fasilitas kesehatan untuk pasien positif Covid-19 relatif turun secara konsisten belakangan ini.

“Karena beban kapasitas sudah turun, maka kapasitas perawatan Covid-19 diturunkan untuk memberi ruang bagi perawatan pasien-pasien non Covid-19,” kata Anies melalui keterangan daring, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 12 Agustus 2021, BOR di ruang isolasi 33 persen dari total kapasitas 10.028 tempat tidur yang tersedia. Angka 33 persen itu di bawah angka rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 60 persen.

Artinya, 3.303 tempat tidur yang saat ini masih terpakai secara aktif untuk perawatan pasien.

BACA JUGA: Mengenal Sultan HB IX sebagai Bapak Pramuka Indonesia

Di sisi lain, BOR di ruang ICU 59 persen dari keseluruhan kapasitas tersedia sebanyak 1.562 tempat tidur. Dengan demikian, terdapat 917 tempat tidur yang tengah digunakan untuk perawatan pasien secara intensif.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengalihkan tempat tidur itu untuk pasien umum, maka BPR perawatan pasien Covid-19 bisa lebih rendah dari 33 dan 59 persen.

“Jadi sesungguhnya bila kapasitas untuk Covid-19 kita pertahankan di titik tertinggi, maka keterisian rumah sakit kita jauh lebih rendah,” kata dia.

Kendati demikian, Anies menegaskan, pihaknya bakal tetap mengikuti ketentuan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari pemerintah pusat.

Dia beralasan aturan relaksasi itu sudah diatur secara terintegrasi melalui sistem pelevelan PPKM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement