Advertisement

Jokowi Diklaim Khawatir Amandemen UUD 1945 Melebar ke Perpanjangan Jabatan Presiden

Oktaviano DB Hana
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Jokowi Diklaim Khawatir Amandemen UUD 1945 Melebar ke Perpanjangan Jabatan Presiden Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis - TV Parlemen

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut khawatir terhadap amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Pasalnya, amandemen tersebut dikhawatirkan antara lain dapat mendorong perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21). Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Padahal, Bambang menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora, khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode. 

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI, Sabtu (14/8/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

BACA JUGA: Mengenal Sultan HB IX sebagai Bapak Pramuka Indonesia

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD 1945," pungkas Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bus Terbakar di Ring Road Barat Gamping Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement