Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, PURWAKARTA-Anggota DPR RI Dedi Mulyadi terkejut saat menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bekerja menjadi pencatat keluar-masuk barang dan mobil di salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
”Saya heran, karena seharusnya WNA itu bekerja di tenaga terampil,” kata Dedi dalam sambungan telepon seluler di Karawang, Sabtu.
Keberadaan WNA asal China itu ditemui saat Dedi akan menemui kembali warga Kecamatan Sukasari yang hutan bambunya dibabat oleh orang mengaku memiliki izin perhutanan sosial untuk dijadikan kebun pisang.
Di perjalanan Dedi melihat sebuah truk semen besar yang melintas. Rupanya truk tersebut menuju ke pabrik hebel yang berada di jalur Maracang-Babakan Cikao. Akhirnya ia menuju ke pabrik tersebut untuk meminta penjelasan.
Sesampainya di lokasi, Dedi bertemu dengan dua orang pria penjaga yang bertugas mencatat keluar masuk barang dan mobil. Salah satu pria tersebut rupanya seorang WNA China yang mengaku bernama Lauchen.
Baca juga: Baru 15 Kalurahan di Sleman Ajukan Danais untuk Penanganan Covid-19
WNA tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan Dedi yang menanyakan siapa penanggung jawab perusahaan. Ia mengaku hanya tahu bahwa bosnya bernama Tayo yang juga seorang WNA China dan sedang pulang ke negara asalnya.
Atas temuan itu, Dedi langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Titov Firman.
Dedi menanyakan apakah boleh dan lazim seorang WNA bekerja menjadi petugas pencatat keluar masuk barang dan mobil di sebuah perusahaan. Karena semestinya WNA itu bekerja sebagai tenaga terampil.
Atas temuan dan laporan itu, Titov mengaku akan menindaklanjutinya, agar ada kejelasan mengenai WNA China yang bekerja di pabrik hebel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.