Advertisement
Perpanjangan PPKM Level 4, Mall di Solo Belum Boleh Buka
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mengizinkan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan buka sepenuhnya pada perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 9-16 Agustus. Aktivitas dikecualikan untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara, supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain – lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Fasilitas umum, seperti, area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya ditutup sementara.
Advertisement
BACA JUGA : Perpanjangan PPKM Level 4, Penyekatan di DIY
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan Surat Edaran (SE) No.67/2478 itu sudah menyesuaikan Instruksi Menteri (Inmen). Ihwal Piala Walikota yang tertunda, ia belum bisa memastikan pelaksanaannya. “Karena waktunya mepet, ini masih PPKM. Kami bicara dengan panitianya. Kalau terpaksa tidak bisa, ya, kami kejar di pertengahan musim. Sponsor enggak masalah. Liga 2 belum saya bicarakan lebih lanjut,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021)
Soal aturan menunjukkan kartu vaksin untuk masuk ke lokasi tertentu, ia mengaku belum membahasnya. Dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Gibran mengaku kondisi di Kota Solo tinggal pemulihan ekonomi lantaran kasusnya mulai melandai. Di sisi lain, sebanyak lima hotel dan restoran yang kedapatan nekat menggelar hajatan selama pelaksanaan PPKM Level 4 mendapat Surat Peringatan (SP) 1.
BACA JUGA : PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Respons Sultan
“Pihak hotel dan restoran sudah kami beri SP 1 kemarin. Karena nekat menggelar acara. Kan aturannya menyatakan tidak boleh,” jelas Gibran. Sedangkan terkait mempelai yang menggelar acara, tidak perlu dilakukan pemeriksaan karena sudah kooperatif dengan tidak meneruskan acara. Termasuk salah satu anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang sempat akan mengadakan acara akad nikah di Restoran Java Terrace pada Sabtu (7/8/2021) lalu, namun akhirnya dipindah ke kantor KUA Laweyan sebagaimana yang diatur dalam SE Walikota.
“Sudah minta maaf juga kan, ya kami maafkan. Saya sudah bilang kemarin Solo masih PPKM semuanya tahan diri," ujarnya. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan menyebut pihaknya sudah memanggil para pengelola hotel dan restoran yang melanggar SE Walikota. “Mereka beralasan tidak jika belum boleh menyelenggarakan hajatan di hotel, restoran maupun gedung pertemuan. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







