Advertisement
Satgas Penanganan Covid-19 Revisi Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM
Petugas memberikan arahan sebelum mencoba tes Covid-19 dengan alat GeNose C-19 pada uji coba, di anjungan LRT Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (26/3/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis dua surat edaran baru menyusul dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Regulasi anyar tersebut adalah Surat Edaran No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Dengan berlakunya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 tersebut, maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Menurutnya, ebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 30,31, dan 32/2021 dan SE Satgas No. 17 dan 18/2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Kedua regulasi itu adalah SE Kemenhub No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
Advertisement
DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Pemerintah Usulkan Dangdut Jadi Warisan Budaya Dunia
- Pertamina Pastikan Tindaklanjuti Laporan Motor Rusak Akibat Pertalite
- Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
- Prabowo Tegaskan Perang terhadap Narkoba Tanggung Jawab Bersama
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
- Bank Jateng Resmikan KCP Bantul, Dorong UMKM DIY Tumbuh
Advertisement
Advertisement



