Advertisement
Satgas Penanganan Covid-19 Revisi Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM
Petugas memberikan arahan sebelum mencoba tes Covid-19 dengan alat GeNose C-19 pada uji coba, di anjungan LRT Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (26/3/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis dua surat edaran baru menyusul dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Regulasi anyar tersebut adalah Surat Edaran No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Dengan berlakunya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 tersebut, maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Menurutnya, ebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 30,31, dan 32/2021 dan SE Satgas No. 17 dan 18/2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Kedua regulasi itu adalah SE Kemenhub No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Rumah Zuckerberg Bikin Bising, Warga Terima Headphone
- Susunan Pemain PSS Sleman vs Persipal: Fachruddin Starter
- Pastikan Stok Aman, Sleman Tambah 169.000 Tabung LPG 3 Kg
- Indonesia Tuan Rumah 9 Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
- BPBD Bantul: 147 Pohon Tumbang Dievakuasi
- Cristiano Ronaldo Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol
- X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
Advertisement
Advertisement



