Advertisement
Mal di Empat Kota Boleh Buka, Bisnis Pusat Perbelanjaan Masih Butuh Waktu
Pedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). - Antara Foto/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meskipun mengantongi izin beroperasi, bisnis pusat perbelanjaan di empat wilayah PPKM Level 4 tidak akan langsung berjalan normal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya memerlukan waktu beberapa hari untuk bisa beroperasi secara maksimal dalam kapisitas 25 persen.
Advertisement
"Toko-toko tidak bisa serta merta buka karena ada berbagai persiapan. Untuk pegawai yang dirumahkan perlu waktu untuk dipanggil kembali. Terutama pegawai yang sudah di luar Jakarta. Selain pegawai, banyak inventory barang yang perlu dipersiapkan," ujar Alphonzus ketika dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan sebanyak 84.000 orang atau sekitar 30 persen dari total karyawan pusat perbelanjaan akan ditarik kembali berkerja. Hal ini memerlukan waktu sekitar 2–3 hari sebelum kemudian pusat perbelanjaan bisa beroperasi maksimal sesuai dengan ketentuan.
Namun, izin beroperasi dengan kapasitas 25 persen diperkirakan tidak akan mengubah kondisi industri pusat perbelanjaan Tanah Air dalam waktu 3–4 bulan ke depan.
Sebelum lonjakan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat diterapkan, kata Alphonzus, pusat perbelanjaan memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah diizinkan kembali beroperasi hanya untuk menaikkan jumlah kunjungan sebanyak 10–20 persen.
"Kendati dilonggarkan, dampak PPKM level 3–4 akan tetap terasa sampai dengan 3–4 bulan ke depan," ujarnya.
Ditambah lagi, sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan masih membayar penuh pegawai. Dia berharap penerapan PPKM kali ini bisa efektif sehingga kapasitas pusat perbelanjaan bisa lebih dari 25 persen sercara nasional.
Adapun sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Namun, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mendapatkan kelonggaran untuk kembali membuka pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan juga jam operasional yang dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Inilah Jalur Mudik dan Wisata di Gunungkidul yang Telah Ditambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Swiss Open 2026: Ginting dan Alwi Farhan Tampil Hari Ini
- Guardiola Akui Peluang City Tipis Usai Dibungkam Madrid 3-0
- Jadwal F1 GP China 2026: Sprint Race Perdana Musim Ini
- PLN UID Jawa Tengah Pastikan Listrik Andal saat Ramadan dan Lebaran
- MTsN 6 Bantul Jadi Peserta Terbanyak Kedua di Kegiatan Bantul Mengaji
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Top Skor Liga Champions: Mbappe Masih Tak Tergeser
Advertisement
Advertisement








