Advertisement
Mal di Empat Kota Boleh Buka, Bisnis Pusat Perbelanjaan Masih Butuh Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meskipun mengantongi izin beroperasi, bisnis pusat perbelanjaan di empat wilayah PPKM Level 4 tidak akan langsung berjalan normal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya memerlukan waktu beberapa hari untuk bisa beroperasi secara maksimal dalam kapisitas 25 persen.
Advertisement
"Toko-toko tidak bisa serta merta buka karena ada berbagai persiapan. Untuk pegawai yang dirumahkan perlu waktu untuk dipanggil kembali. Terutama pegawai yang sudah di luar Jakarta. Selain pegawai, banyak inventory barang yang perlu dipersiapkan," ujar Alphonzus ketika dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan sebanyak 84.000 orang atau sekitar 30 persen dari total karyawan pusat perbelanjaan akan ditarik kembali berkerja. Hal ini memerlukan waktu sekitar 2–3 hari sebelum kemudian pusat perbelanjaan bisa beroperasi maksimal sesuai dengan ketentuan.
Namun, izin beroperasi dengan kapasitas 25 persen diperkirakan tidak akan mengubah kondisi industri pusat perbelanjaan Tanah Air dalam waktu 3–4 bulan ke depan.
Sebelum lonjakan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat diterapkan, kata Alphonzus, pusat perbelanjaan memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah diizinkan kembali beroperasi hanya untuk menaikkan jumlah kunjungan sebanyak 10–20 persen.
"Kendati dilonggarkan, dampak PPKM level 3–4 akan tetap terasa sampai dengan 3–4 bulan ke depan," ujarnya.
Ditambah lagi, sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan masih membayar penuh pegawai. Dia berharap penerapan PPKM kali ini bisa efektif sehingga kapasitas pusat perbelanjaan bisa lebih dari 25 persen sercara nasional.
Adapun sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Namun, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mendapatkan kelonggaran untuk kembali membuka pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan juga jam operasional yang dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement