Advertisement

Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, DPR: Harusnya Dijabat Orang Berkompeten

Aprianus Doni Tolok
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, DPR: Harusnya Dijabat Orang Berkompeten Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron / dpr.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengkritisi keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis yang merupakan eks koruptor sebagai komisaris BUMN.

Herman menyebut Erick Tohir seharusnya mengedepankan jargonnya dalam penunjukkan komisaris di perusahaan pelat merah, termasuk anak usahanya.
 
“Dengan jargon BUMN Akhlak [Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif] harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Advertisement

Herman menambahkan, Menteri Erick seharusnya menempatkan orang-orang yang berkompeten sebagai komisaris perusahaan yang mengalami krisis keuangan.
 
Pernyataan itu disampaikannya setelah Sang Menteri mengangkat mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda.

Herman yang merupakan politisi Partai Demokrat menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara pandang politis, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
 
“[PT Pupuk Iskandar Muda] masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial. Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai bahwa yang jadi persoalan dalam kasus tersebut adalah aspek kepantasan dan etika.

Politisi yang akrab disapa Awiek ini menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Menurutnya penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU No.19/2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No.4/2020.
 
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," katanya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Emir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan, Lampung setelah sekali diperiksa pada 2013.

Dia terbukti menerima suap US$423.000 dari konsorsium Alstom, perusahaan asal Prancis, yang merupakan pemenang tender dari proyek listrik tersebut. 

Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhinya 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Diketahui Emir dinyatakan bebas dari bui pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement