Advertisement
Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, DPR: Harusnya Dijabat Orang Berkompeten
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron / dpr.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengkritisi keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis yang merupakan eks koruptor sebagai komisaris BUMN.
Herman menyebut Erick Tohir seharusnya mengedepankan jargonnya dalam penunjukkan komisaris di perusahaan pelat merah, termasuk anak usahanya.
“Dengan jargon BUMN Akhlak [Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif] harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten, profesionalitas dan sesuai moral,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Herman menambahkan, Menteri Erick seharusnya menempatkan orang-orang yang berkompeten sebagai komisaris perusahaan yang mengalami krisis keuangan.
Pernyataan itu disampaikannya setelah Sang Menteri mengangkat mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda.
Herman yang merupakan politisi Partai Demokrat menduga adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara pandang politis, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“[PT Pupuk Iskandar Muda] masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial. Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai bahwa yang jadi persoalan dalam kasus tersebut adalah aspek kepantasan dan etika.
Politisi yang akrab disapa Awiek ini menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Menurutnya penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU No.19/2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No.4/2020.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Emir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan, Lampung setelah sekali diperiksa pada 2013.
Dia terbukti menerima suap US$423.000 dari konsorsium Alstom, perusahaan asal Prancis, yang merupakan pemenang tender dari proyek listrik tersebut.
Pada April 2014, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhinya 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Diketahui Emir dinyatakan bebas dari bui pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
- Wapres Gibran Rakabuming Salat Id di Istiqlal Bersama Jan Enthes
- Usai Salat Id, Prabowo Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang
- Khotbah di Istiqlal, Rektor UIN Sunan Kalijaga Singgung MBG
- Jumlah Kecelakaan Selama Arus Mudik 2026 Turun 3%
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
Advertisement
Advertisement








